Medan Pers, KAMPAR – Polisi Kampar menangkap pelaku pengancaman sopir truk di Jalan Lintas Petapahan, sebuah dusun Kota Batak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Video ancaman terhadap sopir truk di Jalan Lintas Petapahan viral di media sosial.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Ancaman Terhadap Mantan Karyawan Ria Risis
Terlihat sopir truk tersebut ditangkap beberapa orang lalu diancam dengan senjata tajam tanpa alasan.
Selain itu, ternyata pengemudi juga diserang oleh orang tak dikenal di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kasus Ancaman Terhadap Rija Risis, Kasusnya Dirujuk ke Kejaksaan
Mendapat laporan video viral tersebut, tim Satreskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Akibatnya, seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Iswanda, akrab dipanggil Bob, ditangkap asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Rije Risis
“Kejadiannya pada 24 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Daesh ditangkap pada Senin 28 Oktober 2024,” kata Kapolsek Kampar AKBP Ronald Sumaja kepada Medan Pers, Selasa (29/10).
Petugas Kasatreskrim Polsek Kampar Alwin Akbar Putra menjelaskan, ancaman bermula saat terjadi perkelahian antara sopir truk CPO Usdianta dan Rizal di simpang PKS PTPN V, Desa Geding Sari.
Pemberontakan berlanjut hingga ke Dusun Batak dan Rizal membawa sejumlah rekannya termasuk Iswanda.
Rizal diduga mengancam Usdiant dengan senjata tajam.
Usdianto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu kami menangkap tersangka ISIS saat sedang tidur di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, kata Elvin.
Saat pemeriksaan pertama, Iswanda mengaku hadir di lokasi kejadian dan terlibat aksi pengancaman, termasuk memukul Usdiant.
Ia juga mencatat, aksi tersebut dilakukan bersama Rizal dan Pak Tin yang masih menjadi buronan (DPO).
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna hitam dan topi hijau merek Hurley yang diduga ia kenakan saat kejadian,” kata Alvin.
Iswanda kini dijerat Pasal 170 dan Pasal 335 Jo 55 KUHP atas tindakan kekerasan dan pengancaman.
“Kami berupaya menangkap pelaku kejahatan lainnya demi menjaga situasi aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Kampar” (mcr36/Medan Pers).