Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, dan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 2017-2019 periode tahun pada Selasa (29.10.) Dharman Mbangara.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait program kerja sama PT INTI Persero pembelian komputer dan laptop tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga: Ssst, KPK Usut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp 100 Miliar
Selain pihak-pihak tersebut, Komisi Pencegahan Korupsi juga memanggil Kepala Departemen Corporate Finance PT INTI Uniardo 2017-2018 dan Kepala Departemen Hukum PT INTI Titika Bepriando.
Tim antikorupsi Merah Putih atas nama DH, DHL, TM, Y dan DP menggerebek gedung tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Maharthika dalam keterangannya.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki mantan Ketua dan Direktur PT KA Property Management, Yosef Ibrahim
Diketahui, Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) kembali melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahartika membenarkan penyidikan dugaan korupsi di PT INTI merupakan penyidikan baru.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Pejabat Phamn dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Meski demikian, Tessa mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Perwakilan KPK yang berpengalaman di bidang intelijen mengatakan, penyidik Badan Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan para tersangka segera diadili.
Tessa juga mengungkapkan, dugaan korupsi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar berdasarkan perkiraan sementara. (tan/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Jatim selidiki kasus korupsi dana hibah, KPK selidiki anggota DPRD