Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama BPR Jepara Mulyaji pada Senin (25/11).
Dia ditanyai soal kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pinjaman usaha Bank PT BPR Jepara Artha.
Baca juga: Ketua PKB Hasbiullah Ilyasi Ingatkan KPK Soal OTT
Selain Muliaji, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Jepara Hery Yuliyanto, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, mantan Plt. Yeni Yahya Hasan Ahmed Shofi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara, serta Manajer Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Semarang, Jl Dr Sutomo 19 Barusari, Kota Semarang, kata Juru Bicara KPK Tesa Mahradika dalam keterangannya.
Baca Juga: Top 5 Berita: Informasi Terkini OTT Salah Satu Gubernur yang Ditangkap KPK Ada di Sini
Pada 24 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyidikan dugaan praktik korupsi pembayaran kredit usaha kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan tuntutan para tersangka belum bisa dirilis karena penyidikan masih berjalan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat larangan bepergian terhadap lima WNI pada 26 September 2024. Inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Gubernur Bengkulu Simpan Uang Rp7 Miliar, Pungli untuk Pilkada
Lembaga antirasuah memperkirakan dugaan korupsi pembayaran pinjaman usaha di Bank BPR Jepara Artha pada tahun 2022 hingga 2024 mencapai €220 miliar. Cara yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
Portofolio pinjaman fiktif BPR Bank Jepara Artha ditemukan PPATK jelang Pilpres 2024. Pada tahun 2023, PPATK mengumumkan adanya transaksi mencurigakan di BPR di Jawa Tengah.
Nilai kesepakatan sebesar 102 miliar euro untuk 27 debitur. Terungkap bahwa BPR adalah Bank Japara Artha (BJA), BUMD Pemerintah Japara Jateng.
PPATK menduga itu adalah pencucian uang. Selanjutnya, inisial MIA senilai Rp94 miliar ditransfer ke pendukung parpol. Dia diduga sebagai pemilik pengendali dana pinjaman tersebut.
Selain itu, dana dari rekening MIA ditransfer ke PT BMG, PT PHN, PT NBM dan beberapa perusahaan yang diduga terkait dengan Garudayaksa Nusantara Kooperatiba (KGN).
Sekretaris Jenderal Koperasi Garudayaksa Nusantara (Sekum), Sudaryono membantah informasi tersebut. Presiden Jawa Tengah Jarindra menyebut tuduhan itu serius.
Fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima dana dari BPR Jepara Artha, kata Sudariono.
Bank Jafara Artha diterpa rumor pailit sejak Juli 2023. Kabar tersebut meresahkan nasabah BJA yang sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jafara. Pesan berantai muncul meminta Anda untuk segera menarik dana Anda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Komite OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta tutup dari masyarakat dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. (tan/Medan Pers) Jangan lewatkan video terakhir:
Baca artikel lainnya… Terbaru OTT KPK Seret Gubernur Bangkulu Rohidin Marcia