Medan Pers, Jakarta – Komisi Hilangnya Korupsi (KPC) berencana untuk meninjau Wakil Direktur PT Total Persad (2019-2021) Staf Joni dan PT Finance. Total Eka Persada Arif Bahtiar Suyatno pada hari Jumat (18/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan masalah korupsi tentang pembebasan lahan di Rorotan oleh pemerintah provinsi DKI Jakart.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Caretipidkor Poly, Malik Jamaludin Mengenang Sinergi dengan KPC
Selain dua orang, KPC juga menyebut mereka karyawan swasta, seperti Panca Laksana dan manajer kepala divisi keuangan dan akuntansi PPSJ M. Wahyudi Hidayat.
“Tes dilakukan di KPK Red and White Building dengan nama J, LPL, MWH dan ABS,” kata juru bicara KPC Tessa Mahardhika dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Menandakan LNG KPC yang telah menjadi korupsi tanpa izin dan persetujuan
Perlu dicatat bahwa KPC mencegah sepuluh orang dari luar melalui Direktorat Umum (Kitty) imigrasi sehubungan dengan dugaan kasus korupsi tanah di daerah Rorotan, Jakarta Utara, perusahaan regional Jakarta (BUMD).
Menyelidiki masalah pemberian perintah di Rasuah di Rorotan adalah hasil dari kasus mantan direktur Sarasi Jaya Yaya Corneles Pinon Pinontoan.
BACA JUGA: SDR mempromosikan KPK dengan menempatkan kepala Bapanas Arief plasesyo sebagai yang mencurigakan
Juru bicara KPC Bajesyo mengatakan bahwa dari mencegah 10 orang meninggalkan yurisdiksi Indonesia, itu telah berlaku selama enam bulan. Masa pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan minat investigasi.
“Sejauh investigasi korupsi dilaporkan membeli tanah di Rorotan, DKI JAKART dari BUMD SJ (Sarana Jaya) pada 12 Juni 2024, KPC mempresentasikan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan lagi,” kata Budi. (Tan/Medan Pers) Lihat! Video pilihan editor:
Baca lebih lanjut artikel … Jelajahi Kasus Korupsi di PT Antam, KPC menyebut penambangan emas Siman Bahar Entrepreneur