Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Sinar Universal Labelindo Roy Jusup pada Kamis (12/12).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.
BACA JUGA: Putusan MK Quo Vadis Terkait Kewenangan KPK dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan dan Kredibilitas di Sektor Militer
Selain Roy, KPK juga memanggil PG Multibox Indah dan Marketing PT Karya Indah Multiguna Teddy Gunawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya mengatakan, “Penyidikan dilakukan KPK Merah Putih atas nama RJ dan TG.
BACA JUGA: Ada Kabar Yasonna Akan Dipulangkan, Ini Kata KPK
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pembelian barang dan jasa di pabrik pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.
“Iya betul, jadi sekarang kami juga menangani kasus terkait pembelian asam untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Bos Taspen dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Asep mengatakan, permasalahan bermula saat Kementerian Pertanian membeli barang tersebut untuk dibagikan kepada petani karet.
Yang terjadi hanya inflasi harga, sehingga harga yang tadinya dijual, misalnya Rp 10 ribu per liter, menjadi Rp 50 ribu per liter, ujarnya.
Terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi, Asep mengatakan, auditor masih menghitungnya. (waktu/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbaru:
BACA ARTIKEL LAGI… Absen Panggilan, Wali Kota Semarang Hevearita KPK jadwalkan ulang