Medan Pers, Jakarta – Komisi Pemindahan Korupsi (KPK) telah merencanakan presiden provinsi de Kalimantan DPRD Supian H. K, Senin (25/11).
Dia diselidiki sebagai kasus dugaan korupsi sebagai gubernur Kalimantan Kalimantan Sahbirin Noor.
Baca juga: Periksa Kasus Korupsi, panggilan KPK dengan Rudy Ong Chandra
“Ujian diadakan di gedung KPK merah dan putih atas nama SHK, kepala provinsi de Kalimantan,” juru bicara KPK Tasa Hashtka, juru bicara KPK.
Sebelumnya, Birin, bersama dengan enam tersangka lainnya, telah diduga dicurigai menerima hadiah atau janji manajemen negara atau perwakilan mereka di provinsi Kalmanan Selatan pada tahun keuangan 2024-2025.
BACA JUGA: Periksa item polusi, cek KPK bpr jpara artha comut
Sebagai penerima, Bryn Birin, presiden pemerintah provinsi de Kalimantan de Kalimantan Pekerjaan Umum dan Perencanaan (Pepper) Ahmed Solan (SOL), Presiden CIPTA Karya dan Komitmen Misi (PPK) Kalimantan de Yuliani menuntut pemerintah provinsi (Yul).
Mereka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat A atau B atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Penghapusan Korupsi (Act Polusi) Jo Pasal 55 Undang -Undang Pidana.
Baca juga: Kursi PKB Mengingatkan KPT KPT Hasbiaalah Ilyas
Sedangkan seperti Suen Wahyudi (yud) dan Andi Susananto (AC) sebagai sektor swasta. Dikatakan bahwa Sugen dan Andi telah melanggar Pasal 5 dari huruf A atau B atau Pasal 13 dari Undang -Undang Polusi Pasal 55 Paragraf 1 dari Undang -Undang Pidana.
Paman Birin juga mengajukan petisi sebelum mengganti status tersangkanya.
Hakim tunggal Pengadilan Distrik De Jakarta, Afrizal Hadi, mengeluarkan petisi di hadapan Gubernur Kalimantan Selatan (de Kalimantan) Sahbirin Noor Alias Deple Birin.
Hakim memutuskan bahwa tersangka adalah Birin dalam kasus penyuapan yang diduga dan mendapatkan izin di pemerintah provinsi De Caliman jatuh. (Tan/Medan Pers) Lihat! Editor Pilihan Video:
Baca artikel lain … 5 Berita Paling Populer: Informasi OTT Terbaru, salah satu gubernur yang disediakan oleh KPK, di sini