Medan Pers, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/10) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwart ke Kementerian Keuangan.
Dia diperiksa sebagai saksi atas tuduhan menerima suap dari Perusahaan Batubara oleh Rita Vidyasari, mantan agen Kutai Kartnegar.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirjen Pengelolaan Aset PT KA
Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi dari Isa bahwa dirinya tidak akan hadir hari ini.
Saksi IR diminta melakukan penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang besok pukul 10.00 WIB, kata Tessa dalam keterangannya.
Baca Juga: Tessa Maherdica yakin Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengambil proses penanganan kasus mutilasi laki-laki
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairuddin diduga menggelapkan uang Pemerintah Negara Bagian Kutai Kartnegar senilai INR 436 miliar dalam berbagai proyek dan perizinan dengan melakukan kegiatan kriminal.
Baca Juga: KPK bela Alexander Marwata terkait pertemuan dengan Echo Darmanto untuk diperiksa Polda Metro
Diduga mereka mengeluarkan uang untuk memuaskan diri sendiri dan membeli mobil atas nama orang lain, tanah, tunai atau lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta pada 6 Juni lalu.
RITA dipastikan menerima Rp 1 triliun Rp 10,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin dan mitra proyek. (ton/Medan Pers)
Baca artikel selanjutnya… Eks Penyidik Minta KPK Tetapkan Ketua Bapna Sebagai Tersangka Kasus Bantuan Padi