Medan Pers – BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni memprotes keputusan Dewan Kehormatan Pemilihan (DKPP) yang mencopotnya dari jabatan Ketua DPR KPU Jawa Barat.
Ummi mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan DKPP tersebut, karena menurutnya tidak melanggar maksud ketentuan yang tertuang dalam putusan pengadilan tersebut.
BACA JUGA: Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
“Saya tidak tahu kenapa keputusan itu diambil, tapi saya sebagai pribadi berhak mencari keadilan,” kata Ummi dalam pidatonya, Sabtu (3/12) lalu.
Ia pun menyebut tetap menjadi Ketua KPU Jabar meski DKPP sudah mengambil keputusan.
BACA JUGA: Kelompok Hukum RIDO melapor ke KPU Jakarta soal DKPP, disebut tidak efektif.
“Saya tegaskan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK (surat keputusan) pergantian dari KPU RI, kalaupun sudah ada keputusan dari DKPP,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut masih menjadi anggota KPU Jabar.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan KPU Jabar Usai Ummi Wahyuni dipecat DKPP
“Saya baru diangkat sebagai ketua, bukan anggota KPU Jabar, melekat pada jabatan saya sebagai ketua, tapi saya masih anggota KPU Jabar,” ujarnya.
Ummi berencana mengajukan permohonan ke PTUN setelah mendapat keputusan pembatalan dari KPU RI.
Nanti ada keputusan dari KPU RI, insya Allah saya akan tanyakan apa yang diputuskan DKPP melalui PTUN. Meski keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, namun dikatakan KPU RI akan mengizinkan saya. tolak aku sebagai ketua sejauh ini “Tidak ada. Setelah itu yang akan saya tuntut PTUN adalah keputusan pemecatan saya sebagai ketua umum,” ujarnya.
Tentu saja Ummi mengaku menghormati keputusan DKPP selaku badan etik pengelola.
“Saya sudah dua kali sidang. Saya baca putusan DKPP dan saya lihat tidak ada yang mengatakan saya melanggar kode etik. Saya tidak tahu kenapa putusannya seperti itu, tapi saya sendiri, saya punya hak untuk mendapatkan. keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan DKPP dari jabatannya dalam sidang yang disiarkan melalui video, Senin (2/12).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan pengaduan Eep Hidayat terkait pengalihan suara partainya terhadap calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX yang terdiri dari Sumedang, Majalengka, dan Subang. .
Penjatuhan hukuman teguran dan pemberhentian ketua atas tuduhan Ummi WahyuniDan memimpin KPU untuk menegakkan keputusan, “kata anggota DKPP, J Kristiadi.
Anggota DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan partai, dokumen bukti, dan fakta persidangan, ditemukan hasil pemilu Partai Nasdem di daerah pemilihan IX yang disebut-sebut bergerak. kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Saksi keberatan dan dikoreksi. Namun setelah diedit dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Sebelum penandatanganan, KPU Jabar diketahui tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pengecekan keabsahan sebelum penandatanganan oleh Ketua KPU Jabar.
DKPP kemudian menyimpulkan Ketua KPU Jabar itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni