Medan Pers, Majenengka – Uang ditemukan di Majengka. Empat tersangka ditangkap oleh polisi.
Menurut Kepala Polisi Majalengka AKBP Indra Novito, praktik menghasilkan uang palsu dengan sindikat ini adalah 2,5 miliar RP.
Baca Juga: Pesta Buruk Yang Mengubah Caci Mak, Just Jokowi Suka
Empat pembela cek palsu pada penangkapan regional – WM, MN, FS dan DS.
“Kami berhasil menemukan kasus asal atau penciptaan uang palsu dan mendapatkan empat tersangka Kamis lalu (19/9)” AKBP Indrade di Majalengka, Selasa (24.9.2024).
BACA JUGA: Ini adalah peristiwa yang harus dibuka untuk mendeteksi 7 mayat di Sungai Bekassi, Propas memeriksa 9 polisi
Dia menjelaskan bahwa masalah ini dimulai ketika terdakwa akan membayar hutang kepada salah satu saksi, nyata dan taat.
Namun, saksi adalah perbedaan dalam mewujudkan uang yang diterima, jadi dia segera melaporkan insiden itu di seorang petugas polisi.
Baca juga: detik meninggal sadis, wanita, wanita, anak -anak dan pembunuhannya
Ikuti laporan itu, segera mengeksekusi tim kepolisian regional Majalgka dan mencari rumah WM di desa Mujarmuli, Mujalengko.
Tersangka di rumah WM, polisi menemukan bukti dalam bentuk paket 100.000 rp, 10.000 rp dan dolar AS (USD).
“Kami segera memberikan cakupan dan menyita bukti dalam bentuk uang palsu dalam bentuk dolar rupee dan dolar AS,” katanya.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi ditangkap oleh Amerika Serikat dan tersangka di DS yang terlibat dalam uang palsu.
Setelah itu, polisi juga menangkap MN-Covered, yang mungkin memainkan peran uang palsu.
Diketahui bahwa terdakwa MN telah diterbitkan sejak 2019 dari False Money For Rupee’s Money, di rumah sewaan.
“Terdakwa Amerika Serikat dan DS ditangkap setelah kami dipercayakan dengan sedih, maka MN juga memberikan bukti tambahan dalam bentuk ribuan tagihan palsu,” katanya.
Dalam hal ini, data yang disita terdiri dari 301 rp 100.000, 762 rp. 10.000, 1900 US Pieces), serta perangkat pencetakan yang bagus di mesin komputer.
“Total biaya semua bukti diperkirakan 2,5 miliar RP,” katanya.
Empat tersangka didakwa dengan pasal 26 dan 36 dari Republik, yang diatur oleh penjara maksimum dengan denda untuk RP.
“Di masa depan, Majalengka regional akan menjadi prioritas, dan bahwa sirkulasi uang palsu dapat dikurangi,” katanya. (Ant / Medan Pers)