Medan Pers, JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komando Polri tidak melakukan diskriminasi terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat konspirasi atau konspirasi jahat untuk mengalihkan pemegang saham pengendali. di pertambangan PT Anugrah Sukses (PT ASM).
Menurut Petraus, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjadi tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: TPDI Lapor ke Kapolda Sulut Divisi Propam Mabes Polri Ada Apa?
Petrus mengatakan pihaknya melaporkan peristiwa konspirasi ini ke Kompolnui, Kadivpropam, Irwasum dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Tapi, menurut Petraus, tidak ada tindakan apa pun. PT ASM merupakan anak perusahaan PT Harum Resources (PT HR) milik Irawan Tanto, suami Julia Santos dan ayah dari empat orang anak yang menjadi ahli warisnya.
MEMBACA: Polisi dinyatakan netral dalam Pilkada Sulut, TPDI memanggil Kapolri dan laporkan ke Propam
Soal pengambilalihan status pemegang saham pengendali PT ASM yang diakui klien kami Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan penerus Irawan Tanto di PT ASM, tampak instrumen kepengurusan (Kompolnas dan Irwasum serta Karowassidik dan Propam) ). ) tidak membuahkan hasil karena semua laporan kami tidak ada tindak lanjut dan tidak ada hasil dan pelapor (Ibu Julia Santoso) dilaporkan, kata Petrus kepada wartawan, Minggu (1/5/2025).
Menurut Petraus, Komando Polri cenderung hanya fokus pada kasus viral dan kasus lain yang diduga ada oknum penyidik yang melakukan pemerasan terhadap WNI yang sedang mempersiapkan sidang di pengadilan, baik di Bareskrim Polri maupun Polda. dan tingkat Polre cenderung membiarkannya atau bahkan membiarkan dirinya sendiri.
BACA JUGA: Sejarah TPDI dan Perekat Nusantara termasuk saat MPR diminta membatalkan pelantikan Gibran
“Banyak yang mengapresiasi ketika Mabes Polri menindak beberapa anggota polisi, termasuk Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Simanjuntak yang dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia dalam proyek gudang Jakarta. (DWP). “Kami hanya melihat inkonsistensi, kecenderungan diskriminasi, bahkan dugaan kelalaian dalam kasus pungli yang melibatkan aparat kepolisian di kasus lain,” kata Petrus.
Akibat pengambilalihan saham PT ASM, Petrus menduga kuat Julia Santoso dan anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat kepolisian di Bareskrim Polri.
Pasalnya, ini merupakan perkara perdata antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu sisi dengan perusahaan asing (China), yakni China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial. BERSAMA. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Jadi awalnya hanya perkara perdata dan setelah 8 tahun menjadi perkara pidana dengan tersangka PT HR dan Direktur PT ASM Soter Sabar Gunawan Harefa. “Kemudian kembali menjadi perkara perdata dengan diterbitkannya SP3 kepada Soter Harefa dengan payung hukum restorative justice, dimana SP3 tersebut tidak memasukkan Julia Santoso dan anak-anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM,” Petrus dikatakan.
Petrus kemudian mengatakan, PT HR dan ASM pertama kali memulai kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO. LTD pada tahun 2013 15 November untuk penambangan dan penjualan bijih nikel. Namun dalam perjalanannya, kontrak tersebut dilanggar ketika PT CTIE dan TJI CO. LTD. Hal ini sesuai kesepakatan keempat perusahaan.
“Sungguh menakjubkan PT CTIE dan TJI CO. ,tanggal “Pada dasarnya tidak ada kabar mengenai pelaksanaan perjanjian antara keempat perusahaan tersebut, malah Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri,” kata Petrus.
Menurut Petraus, penyidik Bareskrim Polri terpaksa menghentikan penyidikan atas laporan polisi pada 11/1/2021 terhadap Soter Sabar Gunawan Haref. Pasalnya, kasus ini murni perdata dan Singapore Institute of Arbitration berwenang mengadili kasus tersebut.
Namun, kata Petrus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polri telah melakukan tindakan polisi lain yang diduga penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana. Pertama, kata dia, peneliti Tipidter pada tahun 2022 25 Oktober membekukan beberapa rekening bank PT ASM.
Kedua, Bareskrim Polri pada tahun 2023. 31 Agustus menetapkan Direktur PT HR dan PT ASM Soter Sabar Gunawan Haref sebagai tersangka. Bahkan pada tahun 2023 4 Oktober tindakan segera diambil untuk menangkap dan menahan Soter. .
“Kami menduga tindakan petugas penyidik tersebut hanya untuk memancing pengakuan bersalah dan kesepakatan penyelesaian dalam payung hukum restorative justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dan TJI CO.” LTD tidak termasuk CTIE dan tanpa izin kontrol. pemegang saham yaitu ahli waris mendiang Irav Tanto (Ibu Julia Santos dan anak-anaknya),” kata Petrus.
Jadi hal itu sebenarnya dilakukan dengan keterlibatan aktif agen Bareskrim Polri, Soter Sabar Gunawa Harefa, yang masih berstatus tersangka bahkan ditahan, kata Petrus (Jumat/Medan Pers).