Medan Pers, JAKARTA – Bea Cukai dan Polri membubarkan kartel narkoba internasional yang menggunakan cara jual beli mobil.
Kepala Kanwil Bea Cukai dan Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan, operasi pemberantasan narkoba akan dilakukan pada awal November 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Belawan Dukung Kejuaraan Dunia Jet Ski Samosir dengan Sistem ATA Carnet
Kasus ini bermula pada Juli 2024 di Jakarta Selatan dengan ditangkapnya seorang pelaku berhuruf AS yang terlibat dalam geng narkoba siber Malaysia.
Satgas kemudian menyita 48 kilogram sabu.
Baca Juga: Bea Cukai dan Tarif Kumpulkan Bukti untuk Menindak Tembakau Ilegal di Kedua Wilayah
Selama penyelidikan di AS, penyelidik menganalisis insiden tersebut dan menangkap tiga tersangka lainnya berinisial AM, A, dan JI di Rio.
“Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Rayong, Benggala, kemudian didistribusikan ke Jakarta,” kata Rusman. “Gingkar narkoba ini diketahui menggunakan metode jual beli mobil kepada kartel narkoba.” .
Baca Juga: BPOM dan Asperindo selenggarakan FGD Bea dan Cukai bahas pengendalian impor obat dan makanan
Sebanyak 207 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi disita.
Narkoba tersebut disembunyikan di bagasi dan bagian dalam kendaraan yang dijual dan diangkut melalui laut. Para tersangka kasus ini dijerat dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
“Penyelesaian kasus ini berhasil mencegah peredaran narkoba yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya generasi muda. Koordinasi antara bea cukai dan bea cukai, kepolisian, dan departemen terkait lainnya diharapkan terus berlanjut. Mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba,” kata Rusman. (Jepang)
Baca selengkapnya… Penyelundupan sabu-sabu 19,86 kg ditemukan di Aceh Tamiang, bea cukai mengungkap kronologinya