Medan Pers, PALEMBANG – Terduga dalang ISIS yang membunuh seorang pelajar muda di TPU Sina Palembang, Sumatera Selatan, divonis 10 tahun penjara.
“Anak haram (ABH) tersebut divonis 10 tahun penjara di Dinas Sosial Palembang,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
BACA LEBIH LANJUT: Hakim Pengadilan Negeri Palembang diminta adil dalam memutuskan pembunuhan siswi di pemakaman Tionghoa.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap untuk mempertimbangkannya.
Selain itu, tiga ABH yaitu M.Z., N.S., dan A.S. juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan terhadap korban menurut hukum.
BACA LEBIH LANJUT: Pria yang dituduh memperkosa dan membunuh siswa sekolah menengah di Pemakaman Palembang di Tiongkok akan dieksekusi.
Hakim memerintahkan ketiga ABH tersebut untuk mengenyam pendidikan yang disponsori pemerintah di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya Ogan Ilir.
Keputusan hakim tersebut berbeda dengan permintaan jaksa pada kasus sebelumnya.
BACA LEBIH BANYAK: Pria yang ditangkap karena membunuh pengemudi asal Lampung, mengaku baru berusia 19 tahun
Hakim memutuskan bahwa penjara tidak pantas bagi ABH karena usianya. Kejaksaan Agung sedang mencari ABH utama atau pelaku utama kejahatan ini, yakni IS.
M.Z divonis 10 tahun penjara, N.S. dan A.S. dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Seusai sidang, Zahra Amalia, kuasa hukum keluarga almarhum, menyayangkan putusan pengadilan terkait pelaku utama ISIS jauh dari permintaan jaksa yang menginginkan dirinya divonis hukuman mati.
ABH membenarkan perbuatan kejam tersebut dilakukannya dan orang tua ABH tak mau meminta maaf kepada keluarga korban.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah perlu dilakukan reformasi pelatih dan alasannya dalam waktu satu tahun.
Meski dipastikan semua orang melakukannya, kami kecewa dan menyayangkan keputusan hakim, ujarnya.
Dia berharap langkah selanjutnya adalah jaksa mengajukan banding atas kasus tersebut.
Dulu, anak usia 16 tahun yang diduga terlibat kelompok ISIS dibunuh oleh anak sekolah kecil M.Z (13 tahun), M.S (12 tahun) dan A.S (12 tahun). ) di Palembang, TPU China, 31 Agustus 2024. (antara/Medan Pers)