Medan Pers, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan pendahuluan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dalam pokok perkara, kami menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Pakar Jaksa Agung Tom Lembong menyebut dugaan plagiarisme di bawah sumpah menguntungkan
Gugatan dilayangkan Tom Lembong setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Kejagung dikabarkan menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
BACA JUGA: DPR Ingin Ada Penindakan Profesional di Sidang Pendahuluan Tom Lembong
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini. (tan/Medan Pers)
BACA JUGA: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong berdasarkan SK Menperindag 572 Tak Bisa Dihukum
BACA ARTIKEL LAINNYA… Hamdan Zoelva berharap hakim kasus Tom Lembong independen dan tidak memihak