Medan Pers, Medan – Pengadilan Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua terdakwa pelaku penyerahan sabu seberat 3,8 kilogram di Medan, Sumatera Utara.
Ketua Pengadilan, M. Nazir di Pengadilan Distrik Maidan pada hari Rabu: “Kami telah menghukum Mohammad Harun alias Mathias (28 tahun) dan Ayatollah Khomeini alias Heshal (23 tahun) masing-masing 15 tahun penjara.”
Baca Juga: 25 Kasus Narkoba Terungkap, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemda Beniwasin
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan satu tahun penjara.
Hakim menyebut para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) Nomor 1 KUHP.
Baca juga: Andrew Andika Menemukan Kasus Narkoba Secara Tidak Sengaja Tengku Dewi: Saya bisa melamar saja
Yang memperburuk perilaku para terdakwa adalah kegagalan mereka mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Hal yang meringankan sejauh ini adalah kedua terdakwa berperilaku hormat di persidangan dan mengakui perbuatannya, dan tidak ada terdakwa yang pernah dihukum,” kata Nazir.
Baca Juga: Andrew Andika Ungkap Kasus Narkoba; Tengku Dewi: Saya terkejut. Itu sudah pasti.
Terkait putusan tersebut, Kejati Sumut dan para terdakwa menyatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan Jaksa Penuntut Umum Sumut Erning Kosasih yang sebelumnya telah memvonis para terdakwa 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah (sekitar satu tahun penjara).
Jaksa Iring dalam dakwaan mengatakan, peristiwa itu bermula pada 18 Februari 2024. Saat itu, Ayatullah mengajak Harun mengantarkan 4 kg sabu ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan janji gaji Rp 80 juta.
Ia melanjutkan, pada 19 Februari 2024, ia diinstruksikan oleh seorang kontak untuk mengalihkan perhatian pegawai bandara dengan membuat identitas palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat.
Setelah menerima uang sebesar 8 juta rupiah, kedua terdakwa meninggalkan Kabupaten Bidi di Aceh pada malam hari dan menuju ke Kota Medan di Sumatera Utara.
Saat terdakwa tiba di Medan pada 21 Februari 2024, mereka mengambil sabu yang disimpan di asrama Jalan Abdul Hakim Medan.
Keesokan harinya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Kualanamu, petugas Satres Narkoba Polda Sumut menangkapnya dan menemukan 16 paket sabu seberat 3.847,8 gram, kata Jaksa Iring.