Medan Pers – Masyusnirda alias MYS (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan airsoft gun ke petugas lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Selatan AKPP Yusryandi Yusrin Kalianda, Sabtu (4/1/2025) usai penyidik melakukan studi kasus.
Baca Juga: Sopir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut yang Menyebabkan 5 Orang Meninggal di PT
Terdakwa MYS (53) sebelumnya pernah mengancam manajer penjualan yang keluar di stasiun umum pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan bukti-bukti yang sah, kami menetapkan Masyusnirtha (53), pegawai pemerintah di KSOP, sebagai tersangka, kata dia.
Baca juga: Manajer Rental Mobil Ditembak Mati di Tangerang oleh Personil TNI AL
Senjata yang digunakan penyandera di pelabuhan Bagauheni tidak sah dan tidak sah. Oleh karena itu, pihaknya menyita senjata dan menetapkan tersangka sebagai tersangka.
“(Senjata) akan diterima dari Perbagin dan jelas kegunaannya, jika digunakan untuk tujuan yang tidak baik maka akan berakibat berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Marinir Indonesia Ditangkap Karena Menembak Petugas Penyewaan Mobil
Sebelumnya, seorang pekerja atau satpam di pintu masuk parkiran Pelabuhan Pakauheni, Lampung Selatan, Jumat (1/3/2025) ditodong senjata (senbi) oleh petugas Kantor Syahbandar (KSOP) Otoritas Pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bagauheni (KSKP) AKP Firman Vidyaputra menerima pengaduan petugas KSOP yang menodongkan senjata ke petugas lalu lintas.
Ya, tadi malam sekitar pukul 04.00 WIB kami mendapat laporan dari ASDP ada tembakan senjata di pintu gerbang terminal bus reguler, ujarnya, Jumat (ant/Medan Pers).