Medan Pers, JAKARTA – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berterima kasih kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan gugatan PDI-Perjuangan terhadap KPU tidak dapat diterima.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, setidaknya sudah jelas dan ada kepastiannya,” kata Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis malam (24/10).
BACA JUGA: Refly Harun dukung instruksi Prabowo kepada staf menteri, hina Jokowi
Sementara itu, saat ditanya dasar hukum putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan meski pihaknya mengajukan penolakan yurisdiksi absolut dalam tanggapannya.
“Saya baru membacakan putusan melalui e-court dan salinannya belum saya terima, sehingga saya belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau argumen KPU yang digunakan karena sudut pandangnya sedikit berbeda,” ujarnya.
BACA JUGA: PTUN Jakarta tunda pembacaan putusan Gibran, Ronny PDIP merespons seperti ini
Rivai mengatakan, berdasarkan informasi dalam e-court, putusan PTUN Jakarta dalam perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 24 Oktober 2024 berbunyi:
Atas eksepsi : Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II campur tangan sehubungan dengan kekuasaan mutlak/yurisdiksi Mahkamah. Pokok perkara : 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima; ? ).
BACA JUGA: Keputusan Bupati tentang Pertambangan hanya bisa diputuskan oleh PTUN
Dalam kasus ini, PDI-Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dan tidak menolak hasil tes kesehatan Gibran sebagai permintaan administratif. calon wakil presiden (Balonin).
Selain itu, PDI-Perjuangan juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak Gibran sebagai calon wakil presiden peserta pemilu 2024 serta tidak menolak Gibran ikut dalam pengundian dan penetapan nomor urut. dari pasangan.
Prabowo-Gibran melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan untuk didakwa II Intervensi agar pengadilan dapat memeriksa perkara tersebut secara obyektif dan berimbang sesuai dengan asas audi et alteram partem.
Majelis sidang kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi perantara terhadap terdakwa II berdasarkan pertimbangan Prabowo-Gibran sebagai pihak yang berkepentingan dalam kasus ini. (cuy/Medan Pers)Video terpopuler saat ini:
BACA PASAL LAIN… Upaya PDIP menggagalkan Gibran di PTUN, kata Ronny.