Medan Pers, jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilu 2024 di gedung MK, Jakarta, Kamis.
Salah satu gugatan yang diajukan terhadap tim calon gubernur dan wakil gubernur di Gubernur Jawa Tengah adalah Nomor Urut 1 Dan
Baca juga: Simak, Pencarian Bawaslu Respons Kampanye Capres di Pilkada Jateng
Undang-undang dan evba-hendi terdaftar di Nomor 263/phpu.gub-xxiii/2025.
Dalam uji coba tersebut, tim publik memutuskan membatalkan keputusan Kpu Jawa Tengah.
Baca juga: Kepala Keluarga dan ASN Diduga Didorong Mendukung Beberapa Kandidat di Pilkada Pusat
Andika-Hendi juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mendiskreditkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah
“Dengan segala hormat, kami mohon kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan keputusan penghapusan provinsi Kpu Tengah pada tahun 2024,” kata Martina.
Baca Juga: PUPR Hancurkan Uang Rakyat, Kerugian Capai Rp 433 Juta
Diketahui, KPU Pusat Potret KPU memutuskan pemilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.3941 suara (59,194 persen), sedangkan yang memilih di laut memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen – seratus).
Selain itu, Andika-Hendi meminta MK mengirimkan KPU Pusat untuk menerbitkan surat keputusan terkait permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, omba Andika-Hendi menyebut terdapat wujud pelanggaran yang terorganisir dan modern dalam pelaksanaan Pilkada Jawa. Menurut mereka, ada rencana dan tindakan beberapa pihak yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Anoroka Andraney, Roy Jansen Siagian mengatakan, peralihan jabatan di Polri, khususnya kepolisian di 15 kabupaten/kota se-Jawa, seiring dengan besarnya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pergantian kapolri akan dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan menjelang pemilu.
Selain itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepala keluarga sejak masa kampanye.
Intimidasi ini dilakukan dengan pemanggilan kepala desa oleh polisi untuk menjelaskan penggunaan uang dan/atau pengelolaan uang bantuan Jawa Tengah.
Organisasi Keluarga Besar (PKD), menurut Roy Jansen, juga terpantau menggelar pertemuan secara bijaksana yang disebut-sebut akan memantapkan kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia mengatakan, rapat yang digelar PKD merupakan wewenang PKD sendiri hingga selesai.
Menurut Andri, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat banyak suara di wilayah yang dipanggil polisi dalam proses penyidikan dan mengikuti rapat sosial dan konfirmasi PKD.
“Di atas menunjukkan keterkaitan para bupati dalam mendukung 2 calon serta seruan dari pihak kepolisian dan PKD dengan hasil pemilu nomor urut 1-2 di daerahnya,” kata Roy. (antara / Medan Pers)
Baca Artikel Lainnya… Usai Menonton Film Porno, Remaja Ini Intip Tubuh Sepupunya, Apa Yang Terjadi