Medan Pers -Penasihat Legal Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, meminta agar Komisi Korupsi (KPK) menghormati prosedur hukum dalam Investigasi Jenderal -Jenderal -genesis Partai Demokrat Indonesia dari pertempuran dalam hal masa damai antara Masiku.
“Penghormatan hukum juga merupakan kewajiban semua pihak, terutama CPC sebagai hukum pelaksanaan hukum. CCC harus sesuai dengan hukum,” kata Patra dalam siaran pers pada hari Sabtu (11/1).
Baca Juga: Guntur PDIP Wonder KPK Menolak janji mereka, bahkan jika banyak warga melaporkan Jokowa
Menurutnya, satu upaya CPC dipatuhi oleh keputusan pengadilan yang berkaitan dengan Pengadilan Pengadilan Wahyu Setiawan, banding, sebuah kasasi.
Dikenal, Wahy sebagai mantan komisaris KPU, ia menjadi terdakwa jika terjadi penyuapan antara waktu massa Masarak.
Baca juga: Jokowa memberi selamat ulang tahunnya untuk PDIP, Balas Puan
Patra mengatakan bahwa kasus Wahyu mengkonfirmasi bahwa suap untuk mentransfer misi saya ke DPR berasal dari dana pribadi.
“Tidak ada bagian dari pertimbangan hakim PN ke Mahkamah Agung yang menyebut sumber dana kuningan masu masu saya dari Hasto Kristiyanto,” katanya.
Baca I: tni alder docive jatuh bos bernama cark, keluarga korban oimomik
Patra mengatakan bahwa KPK harus memiliki rasa hormat dan keputusan pengadilan di Hasto.
“Bahkan jika ada fakta baru yang mungkin terjadi jika cermin saya ditemukan dan memberikan informasi,” katanya.
Patra mengatakan tidak baik jika polisi mencoba menemukan kesalahan. Selain itu, kisah membidik partai -partai tertentu.
“Ya, terutama jika ada minat politik yang mendorong. Menurut pendapat kami, itu dapat membahayakan prinsip dan antusiasme penegakan hukum yang harus independen dari kekuatan apa pun,” katanya. (Ast/Medan Pers) Mari kita lihat video ini juga!