Medan Pers, Jakarta – KPK Corruption (KPK) Tessa Mahardika Sagiarto memperingatkan bahwa kampus itu bukan dinding pelindung.
KPK menjamin bahwa tindakan tindakan konsisten dengan metode hukum yang ada.
Baca Lagi: Contra -Coruping Pquick Mardani H Maming Aktivis yang akan segera dirilis.
Menurut data Tessa, yakin bahwa keputusan pengambilan keputusan (PK) diputuskan untuk bersalah atas lisensi penggalian (IUP) Mardani, Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan Tessa menanggapi langkah -langkah Universitas Universitas Padjadar (UNPAD). Bicara tentang hakim tentang korupsi yang memutuskan kasus dengan IUP Mardani H. Mabing.
Baca selengkapnya: Fakultas Hukum, Lembaga yang Tidak Padam Menuntut Kebebasan Mardani Fermentasi.
Di Annnot, FH, pertama kali bertanya apakah korupsi diputuskan untuk memiliki kesalahan dari IUP Mardani H Maming akan dirilis.
“KPK masih percaya bahwa tindakan tindakan konsisten dengan proses hukum yang ada dan menunjukkan bahwa mereka percaya pada keputusan mereka.” Tesza Saturday (10/19)
Baca Lagi: Kemampuan untuk menahan perendaman
Namun, Tessa ragu -ragu tentang diskusi yang diadakan oleh Fakultas Hukum di Universitas Padjadarat (UNPAD).
KPK mengatakan Tessa juga menolak untuk mengomentari penelitian yang dilakukan oleh korupsi, memutuskan bahwa kasus IUP Mardani h
“KPK tidak mengomentari pendidikan yang dibuat oleh akademisi,” Tessa menjelaskan.
Komunitas terkejut ketika memeriksa (PK) yang telah diputuskan untuk memiliki korupsi dalam korupsi bisnis (IUP) Mardani H Mendengarkan.
Korupsi yang telah diputuskan untuk bersalah atas Mardani H Mamation kehilangan dirinya tiga kali di tingkat pertama Pengadilan Penarikan pada tingkat pertama penarikan (MCR8 / Medan Pers).
Baca artikel lain