Medan Pers, JAKARTA – Detail kasus penjualan emas dan dugaan korupsi PT. Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait Budi Said muncul lengkap.
Kesaksian seorang Angreni yang bekerja sebagai pedagang di usaha emas Badi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM menunjukkan, sertifikat bebas emas yang diminta dibuat sendiri.
BACA JUGA: Garap Hilirisasi Tambang, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Listrik Smelter di Kolaka.
PT ANTAM menggugat Budi ke pengadilan atas surat tersebut.
AK mengungkapkan, surat keterangan tidak serah terima emas seberat 1.136 kg itu disiapkan dari BELM Surabaya 01 ANTAM atas permintaan Budi Syed melalui telepon.
Baca Juga: Bursa Emas Antam Yuki Batalkan Penerbangan Bandar Syed, Tak Sesuai SOP?
Ide surat itu seluruhnya berasal dari instruksi Budi Said, kata Aksi di depan ruang sidang Pengadilan Pidana Pertahanan Jakarta, Selasa (29/10).
Salah satu keterangannya, Budi menghubunginya pada Oktober atau November 2018 dan mencatat tanggal penjualan di ANTAM, jumlah yang disetor ke rekening ANTAM, nomor invoice, dan waktu penyerahan barang.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Cerai Baim Wong Berlanjut
Katanya, seluruh perhitungan dilakukan oleh Pak Budi.
Setelah mempersiapkan maksud surat tersebut, salah seorang mendatangi BELM Surabaya 01 dan meminta surat keterangan kepada kepala butik Endang Kumoro. Namun saat itu Endang sedang menunaikan ibadah umrah.
Kemudian Ahmed Purwanto, pemilik toko, dan staf administrasi menemui Misdianto.
Permintaan sertifikat dari Budi Syed diteruskan ke Purwanto, dan AK membenarkan bahwa surat itu memang permintaan Budi.
Setelah surat itu selesai, Aksi mengirimkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya.
Namun Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Sepulang Endang dari umrah, Aksi kembali ke toko untuk meminta surat bertanda tangan Endang itu.
“Setelah saya menyerah, Pak Budi bilang, ‘Tidak apa-apa, Bu,’” kata Aksi.
Dalam persidangan, pengacara menyampaikan surat tertanggal 16 November 2018 yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram.
Aksi mengatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikannya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 adalah Rp 590 juta per kilogram.
Saat ditanya kuasa hukum mengenai keabsahan surat tersebut, Aksi mengaku nilai surat tersebut tidak sesuai dengan nilai resmi ANTAM yang tertulis di tagihan.
AK juga mengatakan, tanggal pada tagihan pembayaran tidak sesuai karena ditulisnya atas instruksi Budi Saeed.
Dalam persidangan juga terungkap surat tersebut digunakan untuk menggugat ANTAM secara perdata atas hilangnya 1.136 kg emas.
Budi mengaku mengeluarkan Rp3,59 triliun untuk membeli emas seberat 7.071 kg, namun hanya 5.935 kg.
Padahal, berdasarkan angka resmi yang dikeluarkan ANTAM, tidak ada kesalahan pasokan emas seperti yang ditudingkan Budi (chi/Medan Pers).