Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Sandy Permana Dijerat 15 tahun Penjara, Istri Merasa Kurang

author
1 minute, 18 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Istri Sandy Imane, Ade Andrian, bersyukur bahwa polisi menangkap tersangka dalam dugaan pembunuhan suaminya Nanang Gimbal.

Nanang Gimbal ditangkap oleh Hamlet’s Hamlet Rt 04 RW 09 di desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (1/15) di pagi hari.

Baca juga: tutup Sandy Uma, Nanang Gimbal mengancam 15 -yy -pens

Berkenaan dengan proses hukum kasus ini, ADE memutuskan untuk menyerahkannya kepada pengacaranya.

“Jika penangkapan akhirnya ditangkap, penulis ditangkap, tetapi jika kami tidak tahu, kami akan mengirimkan kepada pengacara kami,” kata Ade Andrian ketika tim media mengkonfirmasi Sabtu (1/18).

Baca Juga: Fakta tentang Prosedur Perceraian Telur Sherina terhadap Baskara Mahendra

Dalam tindakannya, Nanang Gimba diduga memiliki Pasal 354 Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP yang terkait dengan Pembunuhan, yang diancam selama 15 tahun penjara.

Menurut ADE, risiko hukuman tidak sebanding dengan tersangka.

Baca Juga: Pahami Mimpi, Kimberly Ryder Meninggalkan Umrah

“Jika mereka berusia 15 tahun karena itu tidak sama dengan tindakan mereka. Ya, jika Anda bisa, Anda ingin menjadi lebih banyak hidup atau mati,” kata Ade.

Dia juga menekankan bahwa dia tidak membuka pintu yang damai untuk Nanang Gimbal.

Karena dia mengatakan bahwa tidak mudah untuk memaafkan orang yang telah kehilangan nyawa suami mereka.

“Tidak, karena tidak mudah untuk memaafkan seseorang yang telah kehilangan nyawa suaminya dan mudah untuk mengatakan tidak ada permintaan maaf. Tidak ada pintu yang damai,” kata Ade.

Sebelumnya, operator sabun Sandy Permane meninggal setelah menusuk hari Minggu (12/1).

Pemain operasi SOAP RDP Lampir curiga menjadi korban pembunuhan.

Nanang Gimba juga dikenal sebagai tersangka dan telah didakwa dengan Pasal 354 Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP yang terkait dengan Pembunuhan, yang diancam dengan hukuman penjara 15 -tahun. (Mcr7/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *