Medan Pers, JAKARTA – Pemerintah memutuskan barang dan jasa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang tersebut mengalami peningkatan karena tergolong mewah atau premium, dan sebagian besar dikonsumsi oleh kelompok kaya.
BACA: Tarif PPN Resmi Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Dia mencontohkan empat kategori nilai barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA: Pemerintah tetapkan insentif PPnBM 3 persen untuk mobil hybrid
Pertama, bahan pangan utama seperti beras premium, buah premium, daging premium (misal: wagyu dan sapi), ikan premium (misal: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan krustasea premium (misal: rajungan).
Kedua, layanan pendidikan premium. “Dalam hal ini beasiswanya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.
Ketiga, layanan kesehatan premium. Terakhir, listrik untuk pelanggan dalam negeri sebesar 3.500-6.600 VA.
Perbendaharaan Negara menegaskan, daftar ini merupakan wujud prinsip keadilan dalam penyiapan sumber daya keuangan.
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi dan sosial yang fokus pada enam sektor, antara lain rumah tangga, pekerja, UMKM, industri berat, mobil listrik dan hybrid, serta real estate.
Namun, Sri Mulyani menambahkan, rumah tangga tersebut mendapat bantuan pangan, PPN (DTP) tiga barang dagangan, dan diskon listrik sebesar 50 persen. Bagi pekerja, pemerintah memperkuat Surat Keterangan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk UMKM, perpanjangan masa verifikasi pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen akan diberlakukan bagi UMKM yang pendapatan tahunannya di bawah Rp 500 juta,” kata Sri Mulyani.
Setelah itu, perusahaan pekerja keras akan mendapat insentif PPh 21 DTP bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, dengan bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga kelima, dan bantuan asuransi kecelakaan kerja sebesar 50 persen. bulan -6.
Pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, DTP PPnBM 15 persen untuk CBU dan CKD, serta 0 BM persen CBU untuk kendaraan listrik dan hybrid. Kemudian PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. PPN terutang maksimal Rp 2 miliar dengan rincian diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan 50 persen pada Juli-Desember 2025. (antara/Medan Pers)