Medan Pers, JAKARTA – Hakim memvonis dua mantan pengelola Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut dengan hukuman empat tahun penjara dan empat tahun enam bulan penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa (KA). Pusat Teknologi Kereta Api Medan Tahun 2017-2023 dalam anggarannya.
Dua pejabat tersebut, yakni Manajer Pusat Teknik Perkeretaapian Regional Sumut 2016-2017, Nur Setiawan Siddik dan Manajer Pusat Teknik Perkeretaapian Regional Sumut 2017-2018. Setiavan divonis 4 tahun penjara, dan Amana 4 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Aktivis antikorupsi memberikan dukungan penuh kepada Bupati Mimika JOEL
“Kesalahan para terdakwa telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal bahwa mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan awal,” kata Ketua Hakim Giujamto dalam sidang usai membacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tipikor). dari para juri. , Senin (11-25).
Selain hukuman penjara, majelis juga memvonis Nur Setiawan dan Amana masing-masing sebesar 250 juta. Denda Rp., dan lainnya – tiga bulan penjara, serta tambahan 1,5 miliar. untuk satu tahun kurungan tambahan dan 3,29 miliar. Rp.
BACA JUGA: Tuntutan Suami Airina Terkait Korupsi, Jaksa Banten Dituding Politisasi Hukum
Selain keduanya, dalam kasus tersebut terdapat dua terdakwa lain dari pihak swasta yang juga diadili secara bersamaan, yakni Guna Arista Gunawan, Kepala Think Tank PT Dardella Iasa, dan pemilik sebenarnya PT Tiga. Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karia Prasarana Freddi Gondovardojo.
Kedua terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan KA Balau KA, sehingga dijerat dengan pasal yang sama.
BACA JUGA: Kejaksaan Batam menangkap 2 tersangka korupsi pengelolaan anggaran RS Embung Fatima
Pengadilan memvonis Arist empat tahun penjara dan denda 250 juta. Denda Rp dan tiga bulan penjara lagi.
Sedangkan Freddy divonis empat tahun enam bulan penjara, denda 250 juta rupiah dan denda subsider 1,53 miliar rupiah, dan subsider satu tahun enam bulan.
Hal ini membuktikan perbuatan keempat terdakwa melanggar Undang-Undang (UU) Tahun 1999 No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001, UU No. 20 perubahan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat 1 hari ke-1 KUHP.
Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa (JTP). Sebelumnya, jaksa Nur Setiawan dan Amana divonis masing-masing tujuh dan delapan tahun penjara.
Nur Setiawan dan Amana juga didakwa denda 750 juta rupiah, 6 bulan penjara, dan uang pengganti 1,5 miliar rupiah, sedangkan Amana divonis empat tahun penjara. 3,2 miliar, menengah – 3,5 tahun penjara.
Sementara jaksa memvonis Arista delapan tahun penjara senilai 750 juta. Baik, 6 bulan penjara dan 3,2 miliar. kompensasi mulai dari Rp.
Freddy divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 64,2 miliar rupiah, dan subsider 3,5 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, atau menyalahgunakan jabatan.
Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, para terdakwa memperkaya mantan pegawai Perusahaan Wilayah I (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Akhmad Afif Setiawan, sebesar 10,59 miliar. Rp, Nur Setiawan – 3,5 miliar. Amana Rp 3,5 miliar
Korupsi juga dituding memperkaya Rieki Meidi Yuwan, mantan Kepala Bagian Prasarana Pusat Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, sebesar 1,04 miliar dolar AS. IDR, PPK pekerjaan pembangunan eks jalur KA Besitang-Langsa. , Halim Harton, 28,13 miliar. Rp, dan Arista dan/atau PT Dardela Jasa Guna 12,34 miliar.
Selain itu, korupsi juga dilakukan untuk memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jai sebesar 64,3 miliar. Rp, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017. pada periode Prasetjo Boeditjahjon berjumlah 1,4 miliar partai dengan total nilai Rp 1,03 triliun. (antara/Medan Pers) Yuk tonton juga video ini!
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… KMS Minta DA Usut Suami Aira Wawan Atas Kasus Dugaan Korupsi GOR Serang Banten