Medan Pers, KARAWANG – Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis terdakwa Kusumayati satu tahun dua bulan penjara karena memalsukan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).
Putusan pengadilan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan permohonan kejaksaan yang sebelumnya memvonis terdakwa 10 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.
Baca Juga: Kusumayati Divonis 10 Bulan Penjara Tanpa Keadilan Bagi Korbannya.
“Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencantuman keterangan palsu pada suatu dokumen yang sah sesuai dakwaan alternatif ketiga. Terdakwa dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan, saya hukuman Anda.” kata Ketua Hakim Nellie Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11).
Yang lebih parahnya lagi, terdakwa Gusumayati tidak mengakui perbuatannya secara terbuka, malah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya sendiri.
Baca juga: Ratusan Warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Divonis Anak Sendiri.
Hal berikutnya yang lebih menyakitkan adalah tidak adanya perdamaian dengan para korban. Perbuatan terdakwa membuat heboh masyarakat.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Kusumayati mengaku masih mempertimbangkan upaya banding. “Saya akan memikirkannya bersama pengacara saya,” kata Gusumayati.
BACA JUGA: Sederet Dugaan Kebohongan Kusumayati Terungkap dalam Sidang Pemalsuan SKW
Terkait putusan majelis, kuasa hukum Stephanie Sugianta, Zaenal Abidin mengatakan, putusan majelis sesuai fakta persidangan dan majelis telah mempertimbangkan seluruh bukti, saksi, dan keterangan ahli. Mereka dihadirkan dan kesaksian mereka didengarkan di pengadilan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa serta keadilan bagi korban.
“Pengadilan mempertimbangkan kasus ini dengan cara yang benar-benar obyektif, berdasarkan hati nurani dan keyakinan, dan tidak dipengaruhi oleh media sosial atau mobilisasi kelompok para terdakwa, sehingga putusan ini memenuhi rasa keadilan kaum tertindas.” Terdakwa dan keduanya adalah “anak kesayangannya” selama 12 tahun, kata Jaenal.
Kusumayati sebelumnya divonis jaksa 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Ganyes Auliya Ramda, jaksa Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan pledoi, dan Karina Tri Agustino mewakili Kejaksaan Jawa Barat, juga mendakwa dua saudara laki-laki mereka, Dandy Sugianto, kakak Stephanie, dan Ferlina Sugianto. , adik Stephanie, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa dan saksi Dandy dan Felin yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan merugikan saksi Stephanie, kata jaksa Karina dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Karawang, Rabu pekan lalu. . 9 Oktober 2024).
Stephanie Sugianto didakwa memalsukan tanda tangannya pada Surat Suksesi (SKW) yang digunakan untuk mengubah struktur saham PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya, mendiang Sugianto. Ia diketahui sempat melayangkan pengaduan terhadap Kusumayati. .
Perbuatan pemalsuan ini mengakibatkan kerugian bagi Stephanie karena tidak diikutsertakan sebagai pemegang saham dalam perusahaan dan tidak mendapat hak-hak lain sebagai ahli waris.
Stefani mendakwa Kusumayati dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seiring berjalannya perkara, terdakwa meminta mediasi agar perkara dapat diselesaikan dengan lancar, namun terdakwa tidak pernah menyetujui syarat-syarat audit perusahaan yang diajukan Stephanie sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap dakwaan.
“Unsur tersebut telah dibuktikan secara sah menurut undang-undang dan berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Kusumayati telah melakukan tindak pidana dan barang siapa memerintahkan agar keterangan palsu dimasukkan dalam suatu dokumen faktual dipidana dengan pidana penjara. . .” Menurut Bagian 1 Pasal 266 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.”
“Dan di Kusumayati tidak ada sesuatu pun yang dapat dibenarkan, oleh karena itu terdakwa Kusumayati harus diadili atas kejahatannya dan dapat dihukum sesuai dengan hukuman yang pantas.
Jaksa juga membacakan dalil-dalil yang tidak sesuai dengan dakwaan, salah satunya Kusumayati adalah ibu kandung korban dan menuduh Kusumayati adalah yang lebih tua.
Karina mengatakan: “Hal yang paling memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan hal yang meringankan adalah terdakwa adalah ibu kandung korban dan terdakwa berusia di atas 63 tahun.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU memerintahkan hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk menyatakan terdakwa Kusumayati bersalah berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan mencantumkan keterangan palsu dalam surat pernyataan aslinya.
“Terdakwa Kusumayati divonis 10 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan dengan syarat khusus. Jika terdakwa tidak dapat memenuhi tuntutan saksi Stephanie dalam jangka waktu tiga bulan yakni audit ekspedisi kargo laut PT Bimajaya Mustika, maka dipidana. 10 bulan penangkapan,” tegas jaksa Karina.