Medan Pers, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jai mengungkap perjudian online (judol) yang terungkap di Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi).
Pelaku pemblokiran situs judo di Kementerian Komunikasi dan Teknologi berinisial AK tidak lolos seleksi sehingga tidak boleh bekerja di instansi tersebut.
BACA JUGA: Polri Minta Budi Aria Usut Kasus Judi Online yang melibatkan Pegawai Komdigi
Mengenai tersangka AK yang tidak lolos seleksi, tidak boleh bekerja di Komdigio, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jaya Kombes Metro Weera Satya Triputra, Selasa.
Dijelaskannya, pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti proses seleksi untuk mencari calon tenaga teknis pendukung sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.
BACA JUGA: Kasus Judi Online, Kantor Penggeledahan Polisi Kementerian Kominfo, Lihat
Akibatnya AK dinyatakan tidak berhasil, ujarnya.
Namun nyatanya, tersangka AK dipekerjakan dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
BACA JUGA: Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena syuting film porno
Artinya, tersangka AK memang mempunyai kewenangan untuk memblokir situs perjudian online, ujarnya.
Vira juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menjawab alasan tersangka AK yang gagal seleksi bisa bekerja di Komdigi.
“Tetap bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital, khususnya bekerja dalam tim untuk memblokir situs perjudian online,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut toko (tangan) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga tempat perjudian online itu dikuasai tiga orang.
Mereka adalah AK, AJ dan A, dan toko tersebut mempekerjakan 12 pekerja.
Dari 12 orang tersebut, delapan orang berperan sebagai operator dan empat orang sebagai administrator (administrator).
Tugas utama 12 orang ini adalah mengumpulkan daftar website judi online. (antara/Medan Pers)
BACA PASAL LAIN… Ucapan DKI Cavaguba Suswono Bikin Kisruh di Ormas Bang Japar