Medan Pers – Pulau Nusa Kampangan belakangan ini ramai jadi perbincangan, termasuk di kalangan netizen pengguna media sosial.
Kancha Planovo, calon presiden peringkat ketiga pada Pilpres 2024, mengajukan gagasan untuk menghukum oknum koruptor di Nusa Gambangan.
Baca Juga: Ide Baru Kanjar: Nusagambangan untuk Penjara Koruptor!
Bahkan, Nusa Kampang kerap digambarkan sebagai pulau yang menakutkan. Pulau yang merupakan bagian dari Kabupaten Cilaza, Provinsi Jawa Tengah ini memiliki luas 210 kilometer persegi.
Nusa Kampangan memiliki panjang sekitar 36 kilometer dan lebar 4-6 kilometer. Letaknya terpencil dan hanya dapat dicapai dengan perahu dari Chilakap di Dermaga Vijayakusuma.
Baca Juga: Pejabat Korup Bikin Sakit, Profesor Henry Sambut Baik Gagasan Berikan Nushkambangan kepada Koruptor
Kanjar juga menyarankan agar Nusa Kambanan menjadi tempat yang ideal untuk menghukum para penjahat koruptor.
“Tempat ini terpencil, jauh dari segala hal dan banyak semak belukar,” kata Kanjar saat menyampaikan pidato nasional di Universitas Muhammediya Seriban (UMC) Jumat (12/8/2023) lalu.
Baca juga: Ulama Puji Gagasan Kanjar yang Memenjarakan Oknum Koruptor di Nushakampang
Saat ini, pulau-pulau di sisi selatan Samudera Hindia dikenal sebagai penjara. Lapas di Nusa Kampang terdapat 11 buah, antara lain Lapas Terbuka, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Besi, Lapas Narkoba, Lapas Batu, Lapas Pasir Puti, Lapas Karanganyar, Lapas Klatakan, Lapas Ngaseeman, dan Lapas Nirbhaya.
Tiga penjara terakhir, Kladagan, Ngaseman dan Nirbhaya, baru dibuka tahun ini. Pada tahun 2023, akan dibangun kembali Lapas baru oleh Departemen Pemasyarakatan (Ditjenbos) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Di antara 11 penjara, Penjara Terbuka dan Penjara Nirbhaya memiliki sistem keamanan paling rendah. Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Klatakan, dan Lapas Ngaseeman memiliki tingkat keamanan sedang.
Lapas Besi dan Lapas Narkoba masuk dalam kategori keamanan tertinggi, sedangkan Lapas Batu, Lapas Pasir Butik, dan Lapas Karan Anya tergolong dalam kategori keamanan super.
Nusa Kampangan memiliki sejarah panjang sebagai pulau penjara dan oleh karena itu dikenal sebagai Alcatraz-nya Indonesia.
Seperti Alcatraz di Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat, Nusa Gambangan terletak di lautan, di selatan Turtle Bay di Cilaza.
Buku “Nusakambangan dari Poyalo Poi ke Pulau Wisata” karya Ungul Vibowo menjelaskan bahwa pemanfaatan Nusakambangan dimulai pada tahun 1861.
Saat itu, pemerintah Hindia Belanda menggunakan tawanan untuk membangun benteng pertahanan di Nusa Kampangan.
Muchamat Sultan, Ibnu Sodik dan Andi Suriyadi menyatakan dalam makalah berjudul “Perkembangan Penjara Nusa Kampangan di Distrik Cilaza” yang dimuat dalam Jurnal Sejarah Indonesia bahwa, Pulau tersebut telah digunakan sebagai tempat hukuman sejak awal abad ke-20. abad
Sejak tahun 1905, Nusa Kambanan digunakan sebagai tempat pemenjaraan tentara Belanda, termasuk mereka yang berpangkat kolonel. Suwara Merdeka edisi 1 Februari 1954 menyebutkan, Nusa Kampangan awalnya memiliki 12 penjara besar.
Dr Bambang Bornomo SH. Referensi lainnya adalah buku “Implementasi Sistem Hukuman untuk Kejahatan Penjara” yang diterbitkan pada tahun 1986. Penjara Izin merupakan penjara tertua di Nusa Kampangan.
Penjara di sisi selatan Nusa Kampongan ini dibangun pada tahun 1908. Lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan bahwa narapidana yang melarikan diri dari Permisen akan ditelan ombak atau dimakan satwa liar di hutan sekitar.
Menyusul Boi Permisan (nama asli Penjara Permisan), pemerintah kolonial Hindia Belanda membangun Boi Karanganyar dan Boi Nirbhaya pada tahun 1912.
Sedangkan pada tahun 1921 dibangun Bogi Karanganyar dan Poi Nirbhaya dengan model ini. Penjara Siahdan, tiga penjara lainnya yaitu Boi Patu, Boi Karangtenga dan Klighar dibangun pada tahun 1925.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1935, Boei Limus Buntu dan Cilacap didirikan. Yang terakhir adalah Boi Kembang Kuning yang dibangun pada tahun 1940.
Buku “Pengertian Nusa Kampangan” karya Soekarno Brotokoesoemo mengungkap bahwa Belanda awalnya menjadikan pulau itu sebagai penjara dengan motif mencari keuntungan.
Para tahanan ini ditahan di Lapas Nusa Kampangan bukan karena mereka adalah penjahat besar, namun karena tenaga mereka digunakan untuk bekerja di perkebunan karet.
Namun pada tanggal 16 April 1962, Sotharman Kandachopratha, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelayanan Penjara, mengirimkan surat ke Nushakambangan yang berisi informasi tentang penjara-penjara yang dapat dimasukkan ke dalam penjara standar narapidana.
Narapidana yang ditahan di Nushakambangan harus dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Kami melakukan proses seleksi untuk memastikan bahwa narapidana yang dipindahkan ke Nusa Kambang memiliki karakter yang baik dan mengetahui keterampilannya. Pasalnya, Lapas Nusa Kampangan saat itu menerapkan sistem penjara terbuka.
Nushakambangan menjadi penjara bagi penjahat berat pada tahun 1983. Menteri Kehakiman saat itu Ismail Saleh mengarahkan Noushakam Bangan untuk dijadikan sebagai fasilitas pelatihan bagi narapidana yang mengalami kesulitan pelatihan di penjara lain.
Belakangan ini sejumlah selebriti dipenjara di Nusa Kampangan. Pengusaha terkenal Bob Hassan pernah menjadi narapidana di pulau penjara.
Pria yang akrab disapa “Raja Hutan” ini dipenjara pada tahun 1996 dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek fotografi udara. Biaya proyek Departemen Kehutanan mencapai US$87,08 miliar dan 30,6 juta hektar hutan direbut.
Dan Tommy Soharto alias Hudomo Mandal Putra. Putra Presiden kedua RI Soeharto ini divonis bersalah atas pembunuhan Ketua Hakim Syabuddin Kardasasmitha.
Tommy mendalangi pembunuhan Saifuddin yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Hukum Pidana Mahkamah Agung (MA).
Saifuddin merupakan Ketua Majelis Hakim MA yang menangani permohonan pembatalan Tommy dalam kasus korupsi pengalihan lahan seluas 150 hektare milik Marunda Pulok di Jakarta Utara.
Kasus ini bermula saat Pulok menandatangani nota kesepahaman atau nota kesepahaman dengan PT Koro Patara Shakti yang dipimpin Petu Amang.
Saat itu, Tommy PT Koro menjabat komisaris Patara Shakti dan melalui skema swap, ia mampu menguasai tanah senilai ratusan miliar rupee milik Bullock.
Orang terkenal lainnya yang tinggal di Nusa Kampangan adalah Johnny Indo. Aktor terkenal itu pernah terlibat perampokan toko emas pada tahun 1970-an.
Pemain setengah Belanda itu berusaha melarikan diri dari Nusa Kampangan, namun usahanya gagal. Kisah ini pernah dijadikan film.
Amroz, Imam Samudra dan Muklas merupakan trio bom Bali yang menderita di Nusa Kampangan. Pada tahun 2008, tiga pelaku bom di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian di Bali menewaskan ratusan orang dan dijatuhi hukuman mati.
Kedua WNA yang divonis hukuman mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, juga merupakan warga Nusa Kampangan.
Sebagai anggota kartel narkoba Bali Nine, ia ditahan di Nusa Kampangan hingga hukuman terakhirnya pada 29 April 2015.
Kemarahan Kanjal terhadap korupsi mendorongnya memunculkan ide mengurung oknum koruptor di Nusa Gambangan. Idenya adalah untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan hukuman yang setimpal kepada koruptor.
“Apakah Anda setuju (atau) tidak setuju jika unsur koruptor juga dimasukkan?” tanya Kanjal, sebuah gagasan yang langsung mendapat tepuk tangan meriah.
Pemenang SH Kajamada (UGM) Fakultas Hukum menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan rumah atau pekerjaan rumah di masa depan.
Kanjal dan Mahafod akan mengambil sikap tegas melawan korupsi. Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Kanjar menyebutkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 42 triliun pada tahun 2022.
“42 triliun rupiah, 5 miliar rupiah untuk membangun 8.400 puskesmas,” ujarnya.
Ide Kanjar mendapat pujian dari para akademisi. Guru Besar Ilmu Komunikasi (Unair) Universitas Erlanga. Henry Subiakto menganut gagasan calon presiden berpasangan dengan Mahfud MD pada Pilpres 2024.
“Saya sangat setuju. Apa yang disampaikan beliau adalah bagian untuk menjaring kemauan masyarakat yang sudah jenuh dengan korupsi,” kata Henry. “Antusiasme yang disampaikan Pak Ganjar untuk hukuman yang lebih berat adalah kemauan atau kehendak masyarakat .”
Henry mengatakan masyarakat sudah muak dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan elite politik. Namun masyarakat masih belum menyadari keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sebelum pilpres, banyak yang curiga dana pemilu digunakan untuk korupsi. Saya paham, oke? Itu yang membuat masyarakat bosan.
Sementara itu, Al Wisnubroto, pakar hukum Universiti Atmajaya Yogyakarta (UAJY), mendorong Kanjar untuk merumuskan pendapat secara detail mengenai gagasan memenjarakan oknum koruptor di Nusa Kampang.
“Nah kalau pidana korupsi itu kejahatan, maka ada korupsi karena kebutuhan (need), dan ada korupsi karena keserakahan (keserakahan, red). Jadi perlu konsep yang berbeda untuk pembinaan, pencegahan, dan sebagainya. ., “katanya (Medan Pers) Ayo tonton juga video ini!
Baca artikel lainnya…hati-hati! Skandal Kanjal Mahfoud ternyata menjadi peluru yang menewaskan sang aktor