Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) semakin agresif memblokir konten pornografi di platform digital.
Kali ini Bigo Live menjadi sorotan setelah ditemukan konten pornografi di game dan aplikasi online.
Baca juga: Bigo Live Masih Digunakan untuk Streaming Konten Dewasa, Wah!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi juga mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan mengambil tindakan hukum setelah ditemukan konten perjudian online dan pornografi di aplikasi tersebut.
“Jika Bigo Live tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah perjudian online dan pornografi, kami tidak hanya akan memblokir Bigo Live di Indonesia, tetapi juga mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan terkait,” ujarnya.Komunikasi dan Informatika Kantor, Jakarta Pusat, Kamis :
Baca juga: Bigo hidup untuk kampanye kebaikan Yayasan Kanker Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024 setelah ditemukan konten perjudian online dan pornografi di Bigo Live.
Melalui surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang dibagikan di aplikasi Bigo Live.
Baca juga: Kisah Konser Bigo Live dengan 192 Penyanyi
“Bigo Live juga perlu memperbaiki sistem moderasinya untuk mencegah munculnya konten-konten negatif,” kata Budi Ari dalam surat tersebut.
Dalam patroli siber pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 121 akun terkait konten perjudian online di aplikasi Bigo Live.
Selain itu, dalam patroli siber pada 15-18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti hasil tersebut dengan mengirimkan surat peringatan kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.
“Saat ini kami menemukan konten ilegal di platform Bigo Live,” kata Budi Ari.
Penyebaran konten terkait pornografi dan perjudian dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1 Tahun 2024 (Antara/Medan Pers).
BACA SELENGKAPNYA… Nissa Sabyan menjelaskannya dalam penampilannya di Bigo Live