Medan Pers, TASIKMALAYA – Polisi telah menetapkan tiga tersangka penganiayaan terhadap anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipatten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Semua tersangka ditangkap untuk menghadapi dakwaan.
BACA JUGA: Polisi Gelar Insiden Pengulangan Penyerangan terhadap Kelompok Kiai NU dan Banser di Karawang
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kekerasan terhadap orang atau harta benda dan penganiayaan,” kata Humas Polres Tasikmalaya Kota, Jayang Kurniawan, Sabtu.
Ia mengatakan, polisi mendapat laporan adanya anggota Banser yang dipukuli sekelompok pemuda di Kecamatan Kadipatten, Tasikmalaya pada 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Eks Anggota TNI Tewas Tragis, 7 Tersangka Pembunuhan Masih Buron
Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya lima orang ditangkap, dua orang dinyatakan tidak bersalah, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pasal 170 dan 351 KUHP karena banyaknya penyiksaan.
Ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya, ujarnya.
BACA JUGA: Tenaga Peduli Tak Terima Dana Daerah, Negara Rugi Rp 433 Juta
Dikatakannya, tiga orang yang ditangkap bernama RIY (22), GAN (20) dan DEN (21) yang bekerja sebagai buruh harian asal Kabupaten Tasikmalaya, dan korban bernama S (32) merupakan kader Banser di Kecamatan Kadipaten.
Peristiwa pengeroyokan, kata Jayang, bermula saat korban yang sedang lewat di lokasi tersebut melihat sekelompok pemuda yang tampak sedang mabuk, lalu menyalahkan mereka karena mengganggu kekuatan masyarakat.
Pelaku tidak terima dengan teguran korban, sehingga terjadilah adu mulut yang akhirnya berujung pada pemukulan hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah perawatan.
Korban mengalami luka parah di kepala dan dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya serius, katanya.
Dia mengatakan bahwa polisi kemudian berhasil menangkap pelakunya dan kemudian menahannya untuk proses hukum lebih lanjut dan dia didakwa berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kini polisi masih mendalami motif para korban melakukan penyerangan terhadap pemuda Banser di kawasan tersebut. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Brigjen Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati