Medan Pers, Jakarta – Bea Cukai dan Cukai Tanjung Emas telah menghancurkan barang -barang ilegal dengan nilai total Rp 498,94 juta pada Kamis (27/2).
Barang -barang yang hancur termasuk rokok tanpa cukai, tekstil impor, perangkat elektronik dan makanan tanpa dokumen yang tidak memenuhi standar.
Baca I: Bea Cukai dan Produk Produk kuat dalam pengawasan terhadap hak kekayaan intelektual
Mayor Tanjung Emas, RR, Kepala Departemen Layanan Bea Cukai dan Cukai. Retno Murti Deveni mengungkapkan bahwa kehancuran ini adalah bagian dari komitmennya untuk mengikuti undang -undang dan melindungi masyarakat dari barang -barang ilegal.
“Topik -topik ini melalui prosedur hukum dan kuat untuk dihancurkan untuk mencegah efek negatif bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Kehancuran ini juga merupakan bentuk penyelundupan dan pelanggaran bea cukai.” Katanya.
Baca I: Pekerja Bea Cukai dan Cukai menghancurkan 14 juta rokok ilegal, nilai -nilai yang luar biasa
Penghancuran dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan bahwa hal -hal ini tidak dapat digunakan kembali.
Dalam penghapusan barang -barang ilegal, ia mengatakan bahwa membalas dendam bahwa partisipasi dalam masyarakat sangat penting.
BACA I: Pastikan 60.000 rokok ilegal di Bea Cukai dan Cukai Air Pulau Setanah
Dia mengimbau publik bahwa dia mengimbau untuk lebih terbangun dalam melaporkan tanda -tanda membeli produk dan melaporkan barang -barang ilegal.
“Jika Anda menemukan rokok tanpa produsen atau dugaan barang impor, segera laporkan dan keluarkan sehingga dapat dipantau sesuai dengan aturan yang diterapkan,” katanya.
Rateo menekankan bahwa Tanjung EMAS didedikasikan untuk melanjutkan peningkatan pengawasan bea cukai, mendukung peraturan bea cukai dan memastikan sesuai untuk perdagangan hukum untuk kesejahteraan masyarakat. (* / Medan Pers)
Baca artikel lain … Kantor Bea Cukai Java-DIA Tengah telah mengeluarkan izin untuk mengikat Pt Jia v Indonesia