Medan Pers, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana pemerintah menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta pada tahun 2025.
Gaji guru yang lebih tinggi merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Gaji PPPK, PNS dan Profesor Kehormatan Ditambah Rp 2 Juta Mulai Bulan Ini, Dimana?
Rencana ini disambut dengan sangat antusias oleh para guru besar dan aparatur sipil negara (ASN) terhormat.
Namun Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti baru-baru ini menegaskan, tambahan gaji sebesar Rp 2 juta dibayarkan sesuai sertifikat.
BACA JUGA: Tahun Depan Akan Dilakukan Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta? Ini jarumnya
Sontak hal ini menimbulkan reaksi berbeda dari para guru. Presiden ASN PPPK Provinsi Riau 2022 Eko Wibowo alias Ekowi menegaskan kebijakan tersebut tidak adil.
“Gaji guru yang di atas Rp 2 juta berdasarkan sertifikasi merupakan bentuk ketidakadilan,” kata Ekowi kepada Medan Pers, Minggu (3/11).
BACA JUGA: Calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmed Ali berjanji akan menaikkan gaji guru honorer.
Menurut Ekowi, guru jelas mendapat banyak uang. Pemerintah patut khawatir terhadap guru-guru yang tidak mendapat ijazah.
Ia juga mengingatkan, pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan penerima beasiswa yang belum mendaftar. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan kenaikan gaji.
“Naikkan saja menjadi Rp 2 miliar karena pasti akan terjadi perselisihan antar guru yang tidak bersertifikat,” usulnya.
Ia berharap kebijakan Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti dapat menyentuh seluruh guru, karena merekalah yang mencerdaskan seluruh anak negeri.
Kenaikan gaji Rp. 2 juta seharusnya tidak hanya untuk sebagian guru saja, sehingga Menteri Mu’ti harus mempertimbangkannya.
Tokoh muda dunia pendidikan asal Riau ini yakin, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan (tenik) di seluruh Indonesia terkait kenaikan gaji tersebut.
“Hanya aturan UU ASN yang perlu ditinjau kembali. ASN tidak boleh ada perbedaan, hanya ASN PNS saja, sehingga PPPK dan ASN honorer bisa diangkat langsung oleh PNS.” (esy/Medan Pers)