Medan Pers, Jakarta – Selebriti Tamara Tyasmara melaporkan berita terbaru tentang pengembangan putranya, Dante.
Dia mengatakan bahwa Mahkamah Agung DKI Jakarta menolak untuk mengajukan banding atas terdakwa Yunda Arfandi.
Baca Juga: Banding ditolak oleh Yunda Arfandi, dan Tamara Tismaria mengungkapkan masalah ini
“Sedangkan untuk banding, itu masih dalam keputusan Pengadilan Jakarta setempat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa itu masih 20 tahun,” kata Tamara Tisarma di daerah Titis, Jakarta Selatan.
Mantan Habib Angkar Dimas menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Tahun Kepergian Dante, Tamara Taismar: Surcerity
Tamara Tyasmara ingin seluruh proses bekerja dengan lancar dan menciptakan hasil yang baik untuk partainya.
“Itu masih terjadi, tolong doakan semua operasi yang lancar. Kami masih berjuang karena gravitasi yang tak ada habisnya, ternyata oh masih lebih menarik,” saya menjelaskan.
Baca juga: Arfandi ingin mendaftar, dan Tamara Tyasmara mengatakan ini
Selain itu, Tamara Tyasmara berharap bahwa Yudha Arfandi akan mendapatkan hukuman mati atas permintaan jaksa penuntut dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum bertanya kepadanya bahwa hukuman mati, ya, kami ingin menjadi orang yang paling berbahaya. Oleh karena itu, (jaksa penuntut umum) mengajukan banding, karena keputusan ini 20 tahun dibandingkan dengan hukuman mati,” katanya.
Diketahui bahwa putra Tamara Tisamara meninggal di kolam renang di Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Kekasih Tamara Tisarma, Yunda Arfandi, disebut sebagai tersangka karena dia dikatakan tenggelam dengan sengaja Dante.
Hakim Pengadilan Jakarta tentang Yunda Arfandi pada 20 tahun. (Mcr7/Medan Pers)