Medan Pers – Asosiasi Reformasi KPA (KPA) menanggapi kasus serangan HGB pada kasus Puncak 2 dan Pagar Laut. Sekretaris -General -General Kartika mengatakan bahwa HGB tidak dapat memberikan layanan di laut atau air karena itu berarti PP No.18/2021 Jo Permen ATR No.18/2011 bahwa hak tanah dalam formulir (HGB) dapat dipublikasikan di garis pantai saja. Baca […]