Medan Pers – Sepasang suami istri (pasutri), warga negara asing Australia, ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sebagai tersangka bisnis prostitusi berkedok jasa spa. Pasangan bule tersebut melakukan praktik terlarang di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Baca Juga: Pantu Elit PKS Usai Bertemu Prabowo, […]