Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses aplikasi TEMU yang melanggar aturan tanpa mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah definitifnya adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta. Baca Juga: UMKM Terancam, Aplikasi TEMU Ditutup Kementerian Kominfo Dengan demikian, aplikasi TEMU tidak dapat […]