Medan Pers, BANDUNG – Satuan Reserse Kepolisian Daerah (Satruscream) Bandung menangkap tiga pelaku kejahatan berbahaya yang memaksa seorang pria berkebutuhan khusus makan daging luwak.
Aksi intimidasi tersebut viral di media sosial dan kejadian terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pria Berkebutuhan Khusus Dipaksa Makan Daging Luwak Kapolrestabes Bandung Ungkap Motif Kriminalnya
Kapolrestabes Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, tiga pelaku ditangkap pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Jerry Hendry Yancea, Rizal Nurdiana, dan Wahu.
“Polrestabes Bandung segera mengambil tindakan dan pada pukul 21.00 WIB, kurang dari tiga jam setelah laporan, kami berhasil menangkap pelaku yang memposting dan merekam kegiatan tersebut,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolda Bandung, Selasa (17/12). . .
Baca juga: Viral Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Luwak
Perantara polisi menjelaskan, korban berinisial MAR dipaksa pelaku memakan daging luwak.
Terpidana mengatakan Kusworo tega dan mendokumentasikan kejadian ketika salah satu bangsal MAR berkebutuhan khusus memakan daging luwak.
Baca juga: Alasan Keluarga Jual Rumah Harry Rossley di Bandung, Cek di Sini
“Rekaman itu memperlihatkan seorang laki-laki berkebutuhan khusus sedang memakan kepala hewan dan terdengar suara laki-laki (berkata): ‘Mabuk hela, mabuk hela, anjing mabuk.’ Ibarat anjing sudah tiga hari tidak makan, ah (minum dulu, minum dulu, jalan. Anjing (sepertinya tiga hari tidak makan),” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiganya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Art. Bagian 45A 1 Undang-Undang (UU) ITE. (mcr27/Medan Pers)
Baca artikel lain… Harris Russley Moti: Saya mendapat informasi, suara Pramono-Rano tidak melebihi 50%