Medan Pers – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) besar milik PT. Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, no. 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga diserbu ormas pimpinan Hercules Rosario de Marshal pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus dugaan penguasaan lahan kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) setelah pemilik perusahaan melapor ke polisi.
BACA JUGA: SHI Tuntut: Tunjangan Hakim Naik 142 Persen
Persoalan bermula ketika tanah yang berdekatan dengan SPBE disita secara perdata dengan nomor perkara: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.
Kuasa Hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisy menyatakan, lokasi Tanah Hak Milik (Shm) SPBE No. 8031/Kalideres, terletak di atas lahan seluas 4.114 M2 dan tanah mandiri (Shm) no. 8032/Kalideres, dengan luas 4.111 M2.
BACA JUGA: OTT di Kalimantan Selatan, KPK tetapkan Ape Birin sebagai tersangka
Hafis mengatakan, “Hal itu sah melalui proses jual beli yang dilakukan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dari Nomor GIRIK C, 1738: Nomor 1739;N. Sementara di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10) dilakukan pernyataan kepada pers.
Dia menyatakan bahwa kasus dalam kasus no. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang meliputi PT. Prima Energy Persada salah dan tidak punya dasar hukum.
BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Separuh Kekayaan Sahbirin Nur yang merupakan Paman Birin.
“Tempat pengajuan berkas tidak sesuai dengan PT. Prima Energi Persada, tidak mempunyai hak dan hubungan hukum. Perkara tersebut melanggar hukum dan perkara penggugat telah selesai.”
Hafis menjelaskan penyitaan barang yang dilakukan PN. Jakarta Barat pada 13 September 2024 bukan merupakan acara eksekusi.
Oleh karena itu, penangkapan PT Prima Energi Persada yang dilakukan oleh Ormas Hercules atas nama pengadilan merupakan tindakan yang brutal, sewenang-wenang, dan melanggar hukum.
Hafis pun menyatakan, pihaknya telah mengonfirmasi penangkapan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pengadilan dalam suratnya menyatakan bahwa penangkapan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan penyitaan aset,” jelasnya.
Dia menjelaskan, menanggapi laporan pengadilan disebutkan logo, tanda, pakaian yang dikenakan sekelompok orang di lapangan, dan kunci SBPE bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Kriminal Jakarta Barat.
“Suratnya menyatakan bahwa semua itu dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Hafis.