Medan Pers, TANGERANG – Aparat kepolisian di distrik Praia Phong menangkap Kepala Desa (Kades) Gebong tahun 2013-2019 bersama AH (50) yang dituduh melakukan korupsi anggaran desa karena makan malam.
Saat ini, Kepala Desa Chi Phong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengambil dana sebesar $1.381.321.563 dari anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polisi Rohul Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pengadaan Bahan Bakar Dana Desa
Kata Kapolres Tangerang Baktiar Joko Mujiono, Jumat (27/9).
Baktiar mengatakan, tersangka AH ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya pada 6 Oktober 2023, dengan dugaan penggunaan uang desa Gembong tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Pencurian Dana Desa di Kabupaten Tegal
Ia mengatakan, “Keuntungan pribadi yang diterima AH berasal dari dana desa Gembong pada tahun anggaran 2018.
Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat SPJ dengan kuitansi atau pengelola toko palsu, setoran artis palsu, laporan merek, dan pekerjaan yang belum terealisasi sehingga mengurangi nilai proyek.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Orang di Lombok Tengah Ditahan
Dijelaskannya: belum tercapainya pekerjaan tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan sebesar Rp2.447.822.694,00.
Karenanya, polisi menangkap AH pada Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Desa Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Menanggapi tindakan tersebut, pihak Laos mendakwa Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Tangerang. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lain… Korupsi Dana Desa, Nama Tersangka Kepala Desa Mahanggin OKU Selatan