Medan Pers, Semarang-PDI Pijuangan tidak akan diam jika ia menemukan kemungkinan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat regional dan para pemimpin regional TTNA dalam pemilihan (Pilkada), sementara pada tahun 2024. Bantuan hukum dan advokat PDI DPD yang dipimpin oleh Jaterg ditandatangani secara umum. (Bawasl). (ACT) Nomor 1 untuk Pilkada.MK Nomor Keputusan 136/PUU-XXII/2024, yang dibaca pada hari Kamis (11/14) kemarin memberikan uji coba untuk seluruh pemohon. Inspeksi material diajukan oleh rasa terima kasih masyarakat sipil Destiali Gul. 1 Sejak 2015, menambahkan frasa “pejabat regional” dan frasa “ttna/setengah” anggota di dalamnya. “Ini adalah minat yang baik dalam pemilihan, karena tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa pejabat regional dan tta-tta tidak netral, yang sekarang dapat dikutuk,” kata artikel Marehen, Kantor PDI Perbanan, Kota Semarang (11/19) pada hari Selasa (11/19). Cabang. Dia menekankan bahwa jika dia menemukan pelanggaran terhadap dongeng dan netralitas petugas, yang harus dilaporkan segera ke Bawasl. “Kami juga meminta DPC PDI Perjungan untuk laporan pusat jika mereka menemukan kemungkinan pelanggaran netralitas TTNA dan petugas regional memenuhi syarat sebagai kejahatan,” katanya. Jika kemungkinan pelanggaran netralitas, yang harus segera dianggap sebagai pelanggaran pemilu. “Keputusan pengadilan konstitusional adalah keputusan yang menarik, jadi bagi pejabat regional, termasuk warna-warna netral, kami akan melaporkannya ke pemilihan Bawasel, untuk memulai kejahatan pemilihan,” katanya. (Mcr5/Medan Pers)
Baca Juga: Keputusan Pengadilan Konstitusi menjadi Bawasla Monitor ASN, TTN, setengah, dari desa stral ke pengemudi
Baca artikel lain … Mantan Ketua Pengadilan Konstitusi: PK Mardani Maming Keputusan yang mencerminkan kekuatan peradilan yang hancur