Medan Pers, PEMALANG – Polres Pemalang menyebut siswa Sekolah Dasar (SD) itu dijadikan tersangka oleh dua tersangka yakni MK (68) dan FA (22).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kekerasan tersebut.
Baca Juga: ART 2 di Bandung Bikin Anak di Bawah Umur Nyesel, Sikapnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Perbuatan tersangka FA diduga terjadi pada awal tahun 2023 dan September 2023, disusul dugaan perbuatan MK pada Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka terhadap korban dijelaskan berbeda. dilansir Antara pada Selasa (24/9).
Kedua tersangka diduga menawarkan uang atau makanan kepada korban saat korban sedang bermain di halaman sekolah dan menunggu orang tuanya menjemputnya.
Baca Juga: Ayah Kandung Memanfaatkan Anaknya Bertahun-tahun, Ini Prianya
“Ibu korban adalah seorang guru yang mengajari gadis-gadis itu ke mana harus pergi. FA sedang menghubungi ibu dan tersangka korban,” ujarnya.
Menurut dia, akibat perbuatan FA tersebut, korban merasa tidak nyaman dan curiga.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru Penindas Siswa SMA
“Bagaimana korban menceritakan kepada orangtuanya apa yang terjadi padanya?”
Sementara itu, terungkapnya dugaan pelecehan terhadap tersangka MK bermula dari kecurigaan orang tua yang sedang makan, berharap korban sering punya uang dan diterima.
“Orang tua korban curiga dan menanyakan dari mana uang dan makanan tersebut. Korban menjawab pertanyaan tersebut dan mengatakan bahwa tersangka MK menerima barang tersebut,” ujarnya.
Menurut Kapolri, kedua tersangka akan dikenakan pasal 76 D dan atau 81 ayat (2) juncto pasal 82E ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Ketentuan Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Republik Indonesia.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/Medan Pers)
Baca pertanyaan lainnya