Medan Pers, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) menerima puluhan alat bukti yang diajukan Harun Mustafa Nasucion dan Ichwan Husein Nasucion, calon bupati dan wakil presiden pertama Pilka Natal 2024. persidangan telah selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (13/1) di Ruang 1 Gedung MK Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah akan membawa kasus kontroversial para pemimpin daerah itu ke Mahkamah Konstitusi untuk pertama kalinya
Suhartoyo menjelaskan, alat bukti pemohon yang terdiri atas dokumen P1-P32 dan alat bukti tambahan lainnya dinilai sudah lengkap.
Nomor 32 (PHPU.BUP-XXIII/2025) Mandailing Natal menyerahkan Bukti P1 sd P32 a (dan b) dan kemudian 20 orang kuasa hukum tambahan. Buktinya lengkap,” kata Suhartoyo.
Baca juga: 90K Yang Mulia Satpol PP Berencana Panggil Mahkamah Konstitusi pada KepmenPAN-RB 11 2024
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon I, Salman Alfarisi Simandjuntak mengatakan, dalam sidang pendahuluan, telah diklarifikasi pokok-pokok permohonan kepada pasangan calon dari partai tersebut yang mengindikasikan belum lengkapnya persyaratan resmi. Saipulla #2. Nasution-Atika Azmi Utammi.
Salman: “Pada dasarnya, kami informasikan bahwa tuntutan resmi Paslon 02 yang sejak awal tidak dipenuhinya, merupakan tuntutan utama kami yang sedang dipertimbangkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA: 14 Daerah Sumut Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Hasil Pilkada 2024
Salman mengatakan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sekitar 55 alat bukti tambahan yang diharapkan dapat memperkuat bukti dan dalil dalam permohonan yang diajukan.
Alhamdulillah, bukti-bukti yang disampaikan kepada kami sudah terkonfirmasi dan tidak ada catatan di mahkamah konstitusi, ujarnya merujuk pada tambahan dukungan Partai Gerindra dan Golkar sebagai partai beranggotakan 39 orang advokat.
Salman berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keadilan dalam kasus Pilka Mandailing Natal.
“Permintaan kami kuat dan kami yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permintaan kami, didukung dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam sidang pengadilan, majelis hakim mencatat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan pasangan calon ke-2 tidak memenuhi syarat calon.
“Kami sudah mengajukan bukti-bukti P5i yang memuat usulan Bawaslu,” kata Salman saat menjawab pertanyaan hakim ketua.
“Sebenarnya paslon ke-2 (Saipulla-Atika) awalnya tidak memenuhi syarat, tapi menariknya paslon ke-2 yang terpilih terlebih dahulu, padahal syarat pencalonannya tidak terpenuhi. Itu yang kami sampaikan,” ujarnya.
Salman berharap kasus Madina Pilka 2024 yang diajukan pemohon dapat dibuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti yang diajukan.
Saya berharap Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang adil dan obyektif terhadap kasus Pilkada Mandailing Natal. (kuning/Medan Pers)
BACA SELENGKAPNYA… Tim Andika-Hendi Bongkar Penipuan: Ia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pilkada di Jawa Tengah