Medan Pers, Jakarta – Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Diana Puji N. Simatupanga mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk dalam keuangan pemerintah.
Pengumuman itu disampaikannya pada Rabu (12/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat sidang dugaan korupsi Kali.
Baca juga: Ahli Sebut Penerapan UU Korupsi dalam Kasus PT Timah Mining Bersifat Pemaksaan
Diana dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Harvey Moise, Direktur Utama PT RBT Supart, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansia.
Klarifikasi Diana saat ditanyai Kejaksaan (JPU) soal pernyataannya yang menyebut BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara.
Baca Juga: Keahlian Kasus Timah Jelaskan Penegakan UU Tipikor
“Sebelum Anda memberikan keterangan, apakah putusan pengadilan terhadap tuntutan Anda bahwa keputusan keuangan negara itu bukan milik BUMN,” tanya jaksa pada Diana.
Diana menjawab, hal itu digunakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus PT Timah yang berlanjut hingga putusan MA (A).
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Kali Mengaku Dibantu Harvey Moyes
Selain itu, PN Palembang juga menguatkan putusan PT Bukit Asam (PTBA) sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020 No. 10.
“Ada putusan dari PT Timah, PN, PT, Mahkamah Agung. Baru-baru ini, Yang Mulia Bukit Assam, tahun lalu, juga menyatakan di Pengadilan Negeri Palembang terkait dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” jawab Diana.
Diana mengungkapkan, jika MA berpendapat sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (SC) 4862, maka MA tidak akan menerbitkan SEMA 10 Tahun 2020.
“Kalau MA sependapat dengan Mahkamah Konstitusi, bagusnya anak perusahaan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat bagian modal dari BUMN, kalau iya berarti mirip, tapi ternyata begitu. Tidak sama,” jelasnya.
Diana menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.
Mari kita baca pasal 1 angka 21 PP 27 nomor 2014, penyertaan modal negara adalah pengalihan hak milik, bukan hanya pemerintah, katanya.
Menurut Diana, negara tidak seharusnya mengelola BUMN, lebih baik mengurusi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dalam hal pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Kenapa kita harus peduli dengan BUMN? Kita ingin peduli dengan pendidikan makan siang gratis, itu lebih penting daripada peduli pada perusahaan,” jelas Diana.
“Awasi BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. Bukan berarti negara tidak menguasai keuangan negara. Ini salah. Kita lebih mementingkan kepemilikan. Tapi kita mengurangi pengendalian. Itu kesalahan yang selama ini kita lakukan,”- katanya. telah ditambahkan. Diana.
Diketahui, PT TIMAH Tbk didirikan sebagai perusahaan pada tanggal 2 Agustus 1976.
PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri pertambangan timah dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995. (mcr4/Medan Pers)