Medan Pers, SEMARANG – Seorang debt collector atau debt collector disingkat AM ditangkap Polda Jawa Tengah di Jambi.
AM merupakan buronan polisi selama satu tahun saat terjadi perampokan di Semarang.
Baca Juga: Debitur Derek Sepeda Motor dari Line dan PP Terlibat Bentrok
“Tersangka adalah Pimpinan Perusahaan Jasa Penagih Utang yang diduga melakukan pencurian dan penangkapan mobil milik salah satu klien perusahaan keuangan di Semarang pada Oktober lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Tahun 2023. Johanson Simamora Semarang Jumat.
Menurut dia, tersangka berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya menetap di Jambi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Peminjam Usai Paksa Mobil Wisata di Jogja, Tiga Lagi Masuk DPO
Selama tinggal di Jambi, Tersangka AM justru kembali menjalankan perusahaan penagihan utang serupa.
Penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jambi dan membuka perusahaan penagihan utang serupa, ujarnya.
Baca Juga: Siswa Tidak Dieksploitasi Secara Seksual
Para tersangka AM adalah pengungsi dari kasus terkenal di Jawa Tengah.
Pada Oktober 2023, Bareskrim Polda Jateng menangkap enam debitur yang memaksa kendaraan milik seseorang untuk diderek karena ancaman dan kekerasan.
Enam dari dua pria yang ditangkap diduga menggunakan truk derek dengan ancaman dan penyerangan. (bahaya / Medan Pers)
Baca selengkapnya… 15 tersangka setelah jenazah ditemukan di Kali Bekasi