Medan Pers, JAKARTA – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjaga sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, khususnya produk makanan dan minuman.
“Melalui sertifikasi halal, BPJPH berkomitmen melindungi usaha mikro dan kecil serta produknya agar tidak bersaing dengan produk asing yang membanjiri negara kita,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Paxel Menjadi Perusahaan Pos Pertama yang Mendapatkan Sertifikasi Logistik Halal
Menurut pria yang akrab disapa Babai Haikal ini, banyak produk luar negeri, termasuk makanan dan minuman, yang diproduksi dan dijual dengan harga murah dan kualitas tinggi meski memiliki sertifikat halal dari negaranya.
Oleh karena itu, produk nasional yang dihasilkan Kementerian Pertanian harus memiliki sertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah dan berdaya saing di pasar.
BACA JUGA: Restoran Pizza Martabak Dapat Sertifikasi Halal, Siap Perluas Pasar
“Sertifikasi halal artinya produk kita mempunyai sertifikat mutu halal luar negeri dan mampu bersaing dengan produk luar negeri yang dikelola oleh (organisasi) halal luar negeri yang sesuai,” jelas Babe Haikal.
Selain itu, Baby Haikal menyampaikan, dukungan dan pemberdayaan pemerintah terhadap UMK melalui berbagai program, khususnya melalui sertifikasi Halal, harus disambut baik oleh semua pihak.
BACA LEBIH LANJUT: Halal dan LPPOM Dukung Kopi Jabarano Tersertifikasi Halal
Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya sertifikasi yang diperlukan, produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Selain itu, pemberdayaan UKM bertujuan untuk memberikan nilai tambah produk melalui standar halal agar produk UMKM dapat bertahan dan lebih dapat diekspor, setidaknya untuk memenuhi permintaan produk halal dalam negeri.
“Kalau kita punya MDS (tapi) tidak punya peralatan dan tidak mendukung sertifikasi halal dari semua sisi, maka masyarakat (konsumen) akan memilih barang (produk) halal dari luar negeri,” imbuhnya.
Jika dilihat dari informasi Halal, saat ini terdapat 5.575.021 produk bersertifikat Halal BPJPH.
Jumlah produk halal yang dihasilkan oleh 1.547.271 usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
4733 pemilik usaha besar, 1234 pemilik usaha menengah, 44625 pemilik usaha kecil, dan 1496679 pemilik usaha mikro termasuk di antara pemilik usaha yang telah mendapatkan sertifikat Halal.
Oleh karena itu, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mendapatkan sertifikasi halal sehingga memerlukan bantuan segera.
Oleh karena itu, MSO perlu mendukung dan memfasilitasi pendistribusian sertifikat halal dalam jumlah yang cukup dan merata di seluruh Indonesia.
Little Haikal mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya kolaborasi mendukung sertifikasi halal di berbagai UMK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mari kita perkuat (ekosistem halal) dalam negeri karena Halal mempunyai daya saing tersendiri. Mari kita serang barang luar negeri yang datang dari negara kita dengan halal (sertifikat) dan tingkatkan daya saing produk UMK.” – tutupnya. (esy/Medan Pers)
Baca artikel selengkapnya… Reddog akan berekspansi ke Aceh setelah mendapat sertifikasi Halal