Medan Pers – Kendary – Perkembangan terbaru dalam mode Supriya, SDN4 Byte, South Conawe Regency (Conseller) tersangka penindasan DV (8).
KONVE SELETON REGEN (CONSELL) SURUDUDDIN DANGAGA, IIPDA VIBOVO HASIM DAN APRAY ” Sukses, Parent D.
Juga, baca: Sus ‘Duadji, Sus’ Duadji mengumumkan masalah guru suprini
Surunuddin Darga mengatakan bahwa mediator di kantor bupati celah (Rojab) mengatakan bahwa kedua pihak tidak lain adalah penyelesaian penyelesaian.
“Ketika orang tua mengakhiri ini dengan baik, terutama di desa yang sama. Kami akan memaafkan dan menyinkronkan satu sama lain,” kata Surunuddin ketika ia bertemu Selasa (5/11).
Baca juga: Menggunakan kata -kata dan kata -kata yang fatal, seorang guru kehormatan mungkin berada di kediaman resmi
Bupati mengatakan mereka telah menerima penyerahan dengan memutuskan putusan partai, karena dikompromikan antara kedua partai, dan menyebar ke pengadilan.
“Saya berharap masalah ini akan segera diselesaikan. Tapi sekarang kami mengembalikan kebijakan hakim dalam konteks keputusan tes. Ya, karena hakim dapat mempertimbangkan keputusan itu.”
Baca Juga: No More Honorable Teacher Pay Stories
Sementara itu, kelompok penasihat hukum Supriyan, Samuddin, bertemu dengan mediator partai dan menyetujui hasil pertemuan tersebut.
“Sebagai pengacara terdakwa, dia mengatakan bahwa pertemuan itu akan menang antara kedua pihak. Orang lain dapat memutuskan, ibu Suprani dapat dibebaskan oleh panel hakim.”
Supriian juga berterima kasih kepada Bupati Conawe Selatan Surunuddin Danganga dan semua pihak yang terlibat dalam pertemuan perantara.
“Terima kasih atas semua fiturnya, dan setelah masalahnya, dia mengatakan bahwa tidak ada pelecehan atau hal yang sama di masa depan.”
Hal yang sama diungkapkan oleh Hasim Vibovo, yang kemudian menyumbangkan supriya.
“Saya dimaafkan dan tidak rusak dan tidak berharap anak -anak mereka tidak akan meningkatkan pengaruh mental. Masalah ini untuk kebaikan anak -anak,” tambah Hashim.
Di tempat yang sama, Direktur Keamanan ABP Consell Februari Sam mengatakan partai akan membantu Pengadilan Distrik Andolo yang terkait dengan komentar perdamaian antara kedua pihak.
“Dalam konteks hasil perjanjian damai ini, mereka akan dapat tinggal dengan pihak lain sehubungan dengan hasil perjanjian perdamaian ini dan mengoperasikan umum dan umum.” (Antara / Medan Pers) Jangan lewatkan video terbaru: