Seorang Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi Gegara Jual Tuak

author
0 minutes, 41 seconds Read

Medan Pers, Musi Rawas – HM, 54, Desa Distrik Sukakarya Sukowarno, Musi Rawas Regency (MURA) menangkap polisi pada hari Sabtu (22.12.2025) sekitar 22.00 WIB.

Dia ditangkap karena dia menemukan bahwa Jerry bisa memiliki sekitar 15 liter.

Baca lebih lanjut: Sekolah yang memegang katup untuk menjual anggur

“Benar. Pelanggar kami tahan lama karena mereka menemukan Jerry 15 liter.”

Penjara penjahat mulai menerima informasi publik bahwa pelaku sering menjual minuman keras.

Baca lebih lanjut: Pergi ke Ramadhan Arch, Tuak dan Sweetings.

Selain itu, petugas kepolisian Jayaloka menangkap dan mencari di kios.

“Selain itu, pelaku dan wilayah BB Jayaloka dibawa ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Siheh.

Baca lebih lanjut: Rejang Lebong orang meminta produksi Tuak dan Araki.

Menurut Pasal 1 (1), Pasal 9 dari Penyesuaian Regional MURA Regency 2016 Bagian 1, Bagian 1, yang terkait dengan pencegahan dan penghapusan amoralitas, ancaman terhadap 3 bulan tertinggi dan penyesuaian maksimum 5.000.000 (MCR35/Medan Pers) (MCR35/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *