Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja

author
1 minute, 20 seconds Read

Medan Pers, Bandung – Seorang pria dari sebuah bandung dan julukan n, 26, ditangkap oleh polisi karena ia menemukan pohon ganja di rumahnya di Cilengrang, Bandung Kabupaten.

Polisi menemukan pohon ganja hingga tujuh meter, yang diyakini berusia hampir satu tahun.

Baca juga: Polisi Regional Banten membuka 71 kasus narkoba pada Januari 2025 untuk 79 tersangka.

Pemimpin Narkoba Polretabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan deteksi informasi tergantung pada laporan publik.

Partainya kemudian melakukan penyelidikan tambahan, kemudian pergi ke rumah tersangka.

Baca juga: Korn ya ya terlibat, Jenderal Jatwa, kemudian orang -orang Sudan diberhentikan dari polisi.

“Memang benar bahwa rumah ini ditanam (ganja), yang dilakukan hampir satu meter.

Dari inspeksi sementara tersangka.

Masih dibaca: Lucinta Luna sederhana tentang boneka di tahanan.

Pohon itu kemudian akan disimpan di N untuk memproses, menerima cahaya buatan di ruang khusus untuk menghindari kematian.

“Itu sebabnya pohon ini ditanam oleh saudara -saudaranya, yang telah dipanggil kepadaku sejak Mei (2024), yang sekarang berada di negara asing. Lalu mereka masih bersama saudara mereka.”

“Sejauh ini, setelah kuliahnya, ini adalah setoran saudaranya yang harus diurus karena saudaranya hanya meninggalkan Indonesia pada bulan Oktober,” jelasnya.

Alias ​​mengatakan partainya akan mempelajari kasus penanaman ganja dengan menguji para tersangka.

Dia masih tidak tahu apakah tersangka akan mengkonsumsi atau menjual ganja.

“Namun, maka kita akan mempelajari apa lagi, peran keluarga ini, yaitu menanam ganja. Itu akan dieksplorasi sekali lagi, apakah itu konsumsi atau penjualan pribadi, karena apa yang kita lihat dari bukti adalah pohon ganja,” katanya.

Saat ini, polisi Bandung telah menahan dan memeriksa tersangka N.

“Kami akan memeriksa yang dicurigai ibu, dan tentu saja Brother N termasuk dalam DPO (daftar orang yang mencari pencarian),” pungkasnya (MCR27/Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *