Medan Pers, MEDANI – Seorang selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RT alias RE ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan Undang-Undang Elektronika dan Komunikasi (ITE).
Direktur Humas Polda Sumut Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut masuk dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penerangan dan Perdagangan Elektronik.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, Selebriti di Temanggung Ditangkap Polisi
Hasil kasus RT menunjukkan mereka menjadi tersangka dan ditangkap, kata Pejabat Luar Negeri Polda Sumut Hadi Wahyudi, Selasa.
Tadi pagi, partai tersebut ditangkap karena adanya laporan masyarakat yang menghina agama dan UU ITE.
BACA JUGA: Siswa yang Tak Puas Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Laporan resmi tersebut tertuang dalam dokumen laporan polisi: STTLP/B/1250/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Oktober 2024.
Tentu saja laporan polisi atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai cara dan prosedur yang berlaku, kata Hadi.
Seorang mantan kepala polisi di Biak, Papua, mengimbau masyarakat untuk tidak panik atas kasus ini dan memberikan polisi semua sumber daya yang diperlukan.
Jurnalis Daniel Chandra mengatakan, selebram RE itu disebut-sebut atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena menyakiti hati masyarakat, khususnya umat Kristiani, saat beraktivitas di media sosial (medsos). (antar/Medan Pers)