Medan Pers, SUKABUMI GUTA – Polisi menangkap seorang wanita kondang di Instagram berinisial A (23) asal Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online di Instagram (selebgram).
“Tersangka sudah lima bulan menggalakkan perjudian online. Total keuntungan dari kegiatannya, A mendapat Rp5 juta,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, seperti diulang Antara, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Usai Sudbor, Polisi kembali menangkap pejudi online ternama
Selain tersangka A, polisi juga menangkap seseorang bernama RA (25), warga Kecamatan Cibeureum, sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan sebagai sarana promosi perjudian online.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap tersangka RA telah mempromosikan situs judi online selama delapan bulan dan total keuntungannya sekitar Rp 32 juta.
BACA JUGA: Tiga kali Prabowo serukan Menkominfo hapus perjudian online
Cara yang dilakukan pasangan tersebut untuk menyasar perjudian online adalah dengan memposting konten video perjudian dan alamat situs perjudian online melalui Instagram dan Facebook.
Hasil promosinya dilaporkan ke bandar atau situs judi online melalui Telegram di jejaring sosial, dan kemudian pelaku mendapat keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 2 juta setiap dua minggu.
BACA JUGA: Menindak Judi Online Bareskrim Polda Riau telah menangkap 16 tersangka.
“Kami juga menyita satu unit Central Processing Unit (CPU), monitor, keyboard, kamera web, speaker, mouse, router WiFi, dua buah telepon seluler, tiga kartu ATM, dan tiga buku bank,” ujarnya.
Rita mengatakan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 Perubahan Kedua UURI No. 1 Tahun 2024 Republik Indonesia No. 2 Pasal 45.1 KUHP ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku A dan RA tidak berada dalam satu jaringan perjudian online. Namun keduanya memiliki beberapa bentuk promosi perjudian online.
Ternyata untuk menjadi tim marketing atau periklanan judi online, pemilik akun media sosial harus memiliki seribu pengguna media sosial.
Pihaknya masih mendalami negara asal akun judi online tersebut karena ada yang berbahasa Indonesia, serta beberapa akun dari luar negeri seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia. (antara/Medan Pers)
BACA CERITA SELENGKAPNYA… Polri meminta Budi Arie mengusut penipuan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi