Medan Pers, BOGOR – Selebgram berinisial S (19 tahun) ditangkap Satpol PP Kota Bogor, Polda Jabar.
S ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya sejak April 2024.
BACA JUGA: Bareskrim Likuidasi Jaringan Judi Online di Jamba
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, S yang merupakan seorang pelajar ditawari seseorang untuk menjadi brand ambasador sebuah situs judi online.
Bismo mengatakan, tersangka menerima pembayaran sebesar 2.150.000 rupiah selama dua bulan.
BACA JUGA: Pakar Digital Bagikan Tips Cegah Judi Online, Ketuk Influencer
Tersangka kemudian mengunggah link situs judi online sebanyak dua kali sehari ke akun Instagram @ccacyna_ yang memiliki 59.000 pengikut.
“Tersangka menyertakan link, ada promosi, ada iklan yang menyerukan hal-hal seperti ‘kesaksian nyata, yang ingin menang, cepatlah’,” kata Bismo, Senin, dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Syuting film porno Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara
Sejak awal kampanye, kata Bismo, tersangka mendapat uang tiga kali lipat dibandingkan orang yang kini dikejarnya.
Bismo mengatakan uang itu digunakan tersangka untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan Instagram.
“Saat ini kami sudah menginformasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemblokiran website terkait. Namun, kami masih mendalami apakah servernya ada di dalam atau di luar negeri, kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Bagian 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. hukuman penjara. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LENGKAP… Mengapa mata saya sering berair? Inilah alasan dan jalan keluarnya