Medan Pers – Aktor Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA).
Gugatan tersebut diajukan Baim Wong melalui pengadilan elektronik melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Luar Biasa! Baim Wong ajukan gugatan cerai dari Paula Verhoeven
Humas PA Jakarta Selatan mengumumkan, gugatan cerai telah didaftarkan pada Selasa (10/8).
Selain mengajukan gugatan cerai, Baim Wong dikabarkan juga mengajukan hak asuh anak.
Baca juga: Baim Wong Ajukan Cerai ke Paula Verhoeven, Sidang Pertama Segera Digelar
“Pemohon sedang meminta izin untuk menceraikan istrinya dan ini merupakan permohonan pertamanya. Kami meminta pengadilan untuk menunjuknya,” kata Taslima kepada PA Jakarta Selatan, Selasa.
Namun Baim Wong tidak mencantumkan poin aset Ganagini dalam gugatannya.
Artikel terkait: Paula Verhoeven Berangkat Umrah, Baim Wong: Dia Tak Beri Saya Izin
Taslima enggan membeberkan alasan perceraiannya.
Ia hanya mengakui gugatan cerai menjadi alasan Baim Wong mengajukan gugatan cerai.
Ada alasannya, ada alasan pemohon memberikan izin berikrar kepada istrinya, kata Taslima.
Sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven rencananya digelar pada 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.
Pernikahan ini dikaruniai dua orang putra, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Kurang lebih enam tahun menikah, Baim Wong mengajukan gugatan cerai kepada istrinya. (mcr7/Medan Pers)